Wahai Kubu Anies-Cak Imin!!! MK Nyatakan Tak Ada Hubungan Bansos dengan Perolehan Suara Pasangan Capres-Cawapres 2024

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 22 April 2024 12:29 WIB
Suasana sidang putusan sengketa Pilpres di MK (Foto: MI/Dhanis)
Suasana sidang putusan sengketa Pilpres di MK (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta , MI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Penggunaan anggaran perlinsos, khususnya anggaran bansos menurut tidak terdapat kejanggalan atau pelanggaran peraturan sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon (Anies-Cak Imin), karena pelaksanaan anggaran telah diatur secara jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban

Demikian ditegaskan Hakim MK, Arsul Sani dalam sidang putisan di MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Adapun kubu Anies-Cak Imin selaku pemohon menilai adanya penggunaan bansos yang janggal. 

Namun, dalam sidang putusan kali ini, MK menilai pembagian bansos ke beberapa daerah di Indonesia tak ada hubungannya dengan kenaikan suara salah satu paslon.

Arsul Sani mengatakan bahwa bansos sudah diatur oleh pemerintah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. 

MK, tegas dia, menyebut bansos yang dibagikan langsung oleh presiden dan menteri sebagai hal lumrah.

"Termasuk pelaksanaan anggaran bansos yang disalurkan secara sekaligus (rapel) dan yang langsung disalurkan oleh Presiden dan Menteri merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah diatur penggunaan dan pelaksanaannya," kata Arsul Sani.

Arsul Sani menjelaskan secara instrumen hukum acara di Mahkamah Konstitusi, khususnya hukum acara PHPU, MK tidak memiliki ruang untuk menyelidik intensi pembuatan suatu kebijakan publik. 

Pun dia mengatakan MK merujuk pada aturan perundang-undangan dalam melihat penggunaan anggaran bansos.

Bahwa oleh karena itu terkait dengan penggunaan anggaran/realisasi APBN terkait dengan perlinsos atau yang lain, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa APBN ditetapkan dalam undang-undang setiap tahun anggaran, in casu APBN 2024 ditetapkan dalam UU 19/2023 tentang APBN TA 2024," bebernya.

Selain itu, Arsul mengatakan dari berbagai alat bukti yang diajukan kubu Anies-Cak Imin selaku pemohon, Mahkamah menemukan fakta bahwa alat bukti pemohon yang dapat dijadikan rujukan oleh hakim terkait dalil mengenai pengaruh bansos adalah hasil survey serta keterangan ahli. 

MK menilai bukti itu pun tidak mampu menunjukkan adanya pengaruh bansos untuk mengarahkan secara paksa bagi pemilih di pilpres.

"Pembacaan atas hasil survey oleh ahli, serta hasil survey itu sendiri yang tidak dipaparkan atau diserahkan secara utuh/lengkap/komprehensif sebagai alat bukti, tidak memunculkan keyakinan bagi Mahkamah akan korelasi positif antara bansos dengan pilihan pemilin secara faktual".

"Berpijak dari hal demikian, terhadap dalil Pemohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi/mengarahkan secara paksa pilihan pemilih," tuturnya.

MK mengatakan pihaknya tidak menemukan adanya hubungan penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu paslon seperti yang didalilkan oleh kubu Anies-Cak Imin.

"Namun demikian terhadap dalil Pemohon yang mengaitkan bansos dengan pilihan pemilih. Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salan satu pasangan calon," tandasnya. (wan)

Topik:

mk anies bansos