Jokowi: Putusan MK Buktikan Pemerintah Tidak Bersalah

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 23 April 2024 10:15 WIB
Presiden Joko Widodo [Foto: Instagram]
Presiden Joko Widodo [Foto: Instagram]

Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut hal terpenting dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 adalah, tuduhan kepada pemerintah yang tidak terbukti secara hukum.

Hal itu disampaikan Jokowi, di sela peresmian rekonstruksi konstruksi pasca-gempa bumi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (23/4/2024).

"Putusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat, kemudian politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti," ujarnnya.

"Ini yang penting bagi pemerintah," sambungnya.

Jokowi menyampaikan, bahwa pemerintah menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat, atas berbagai pertimbangan hukum dalam perkara tersebut.

Pasca putusan MK tersebut, ia menyerukan agar bangsa Indonesia kembali bersatu menghadapi tantangan geopolitik global, yang kini sedang melanda.

"Karena faktor eksternal geopolitik betul-betul menekan ke semua negara, saatnya bersatu, bekerja, membangun negara kita," ujarnya.

Selain itu, lanjut Jokowi, pemerintah akan segera menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan, kepada presiden dan wakil presiden terpilih.

"Pemerintah juga mendukung proses transisi dari pemerintahan sekarang ke nanti pemerintahan baru. Akan kita siapkan karena sekarang MK sudah, tinggal nanti penetapan oleh KPU besok ya," tandasnya.

Pada Senin (22/4), MK menggelar sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024. Hakim menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta menolak seluruh permohonan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.