Siang Ini, Prabowo Akan Berpidato Perdana Sebagai Presiden Terpilih

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 24 April 2024 10:36 WIB
Prabowo Subianto [Foto: Repro]
Prabowo Subianto [Foto: Repro]

Jakarta, MI - Calon presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bakal menyampaikan pidatonya, usai KPU menetapkan presiden dan wakil presiden periode 2024-2029.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan, pasangan tersebut bakal ditetapkan dalam rapat pleno penetapan presiden dan wakil presiden terpilih 2024 di kantor KPU RI , Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024) pukul 10.00 WIB.

"Pasca Sidang Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih, KPU akan memberikan kesempatan kepada Presiden dan Wakil Presiden Terpilih untuk menyampaikan pidatonya dalam Sidang Pleno tersebut," kata Idham, dikutip Rabu (24/4/2024).

Nantinya, KPU akan membacakan berita acara tentang penetapan presiden dan wakil presiden terpilih terlebih dulu. Lalu, dilanjutkan dengan membacakan surat keputusan (SK) presiden dan wakil presiden terpilih.

Setelah dibacakan, SK akan diserahkan kepada MPR, Presiden, Prabowo-Gibran, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi serta partai politik peserta pemilu 2024. Hal itu sesuai dengan pasal 8 PKPU Nomor 6 Tahun 2024.

Kini tersisa dua tahapan dalam proses pilpres, yakni penetapan dan pelantikan pasangan calon terpilih serta pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, pada 20 Oktober 2024 mendatang.