DPR Minta Pemerintah Tak Batasi Jam Operasional Warung Kelontong
Jakarta, MI - Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan, meminta pemerintah untuk tidak membatasi waktu operasional usaha warung kelontong seperti warung Madura.
"Keberadaan warung Madura telah memberi kontribusi positif di banyak hal, seperti membantu kebutuhan masyarakat sepanjang hari, menjaga keamanan lingkungan, menyerap tenaga kerja, menggerakkan perekonomian rakyat kecil dan melahirkan para pengusaha baru," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Hal itu disampaikan Nasim menanggapi respon Kementerian Koperasi dan UKM yang meminta warung kelontong seperti warung Madura, untuk mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, yakni tidak buka selama 24 jam.
Menurut dia, jika warung kelontong kecil seperti warung Madura dipersempit ruang gerak-nya, banyak pelaku usaha yang akan gulung tikar dan akhirnya berdampak pada meningkatnya tingkat pengangguran.
Dia menegaskan pemerintah seharusnya bisa lebih mengedepankan aspek hati nurani dan pikiran yang jernih, serta menyediakan iklim usaha yang bersahabat bagi para pelaku usaha kecil. Hal tersebut dilakukan agar pelaku UKM bisa berkembang.
"Harus dengan pikiran yang normal, waras dan berperikemanusiaan. Harusnya didukung agar lebih berkembang, bukan malah dilarang (pembatasan jam operasional)," harapnya.
Dia tidak menampik jika munculnya persoalan itu dikarenakan ada persaingan antara minimarket atau toko swalayan dengan warung Madura. Dia meminta agar pemerintah memberikan solusi yang terbaik, agar semua usaha berjalan dengan lancar.
"Menteri-menteri terdahulu meminta pemda untuk menerapkan aturan jarak minimarket, lah ini malah kebalikannya," ujarnya.
Topik:
DPR Komisi VI Warung Madura Jam Operasional Warung MaduraBerita Sebelumnya
Peluang PDIP dan PKS Oposisi Pemerintahan Prabowo
Berita Terkait
Legislator PKB Dukung KPK Usut Tuntas Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
28 Oktober 2025 15:30 WIB
DPR Desak Pemerintah Terbitkan Aturan dan Panduan terkait Umrah Mandiri
28 Oktober 2025 14:11 WIB