KPU Diduga Gelembungkan Suara NasDem

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 30 April 2024 23:17 WIB
KPU RI (Foto: Dok MI)
KPU RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Partai Gerindra menduga Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengelembungkan jumlah suara Partai NasDem dalam rekapitulasi suara di 53 kecamatan di Kabupaten Majalengka dan Subang, Jabar.

Hal ini diungkapkan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung MK, Jakarta, yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Partai Gerindra, sebagai pemohon, menyatakan bahwa suara mereka untuk kursi DPR RI Dapil Jabar 9 adalah 106.934 suara, sedangkan Partai NasDem hanya 105.558 suara.

Kuasa hukum Partai Gerindra, Munatsir Mustaman, mengatakan bahwa perolehan suara Partai Gerindra untuk kursi di DPR RI Daerah Pemilihan(Dapil) Jawa Barat (Jabar) 9 adalah sebesar 106.934 suara, sedangkan Partai NasDem sebesar 105.558 suara.

“Menurut Pemohon, adanya perselisihan perolehan suara disebabkan oleh adanya penambahan dan/atau penggelembungan perolehan suara oleh Termohon pada Partai Nasdem,” katanya.

Penggelembungan suara, lanjutnya, diduga terjadi di 26 kecamatan di Kabupaten Majalengka dan 27 kecamatan di Kabupaten Subang. Akibatnya, kursi bagi caleg Gerindra untuk Dapil Jabar 9 berkurang satu.

“Adanya pelanggaran-pelanggaran tersebut, telah mengakibatkan berkurangnya perolehan suara bagi Pemohon, sehingga Pemohon tidak mendapatkan kursi di DPR RI Dapil Jabar 9,” kata dia.

Oleh karena itu, Partai Gerindra meminta agar MK agar memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan perolehan suara yang mereka dalilkan atau memerintahkan penghitungan surat suara ulang di 53 kecamatan di Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang.

“Telah terjadi adanya penggelembungan suara yang dilakukan oleh Termohon yang terjadi di 53 kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang dan telah sepatutnya Mahkamah menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon,” kata Munatsir.

Kuasa hukum Partai Gerindra yang lain, Yunico Syahrir, juga meminta agar MK memutuskan pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Dapil Jabar 9 untuk pengisian calon anggota DPR RI Provinsi Jawa Barat. “Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya,” pungkasnya.