DPR: Rencana Penambahan Kursi Kabinet Prabowo-Gibran Harus Ada Dasar dan Alasan Kebutuhan

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 10 Mei 2024 12:57 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang (Foto: Ist)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, mengatakan bahwa wacana penambahan nomenklatur kementerian menjadi 40 pada kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran harus dilakukan dengan merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Penambahan kementerian untuk mengubah nomenklatur kementerian harus merevisi UU 39/2008," kata Junimart kepada wartawan, Jumat (10/5/2024).

Sebab, kata dia, pada Pasal 12, 13 dan 14 UU Kementerian Negara telah mengatur tentang pembatasan jumlah bidang kementerian yakni sebanyak 34.

"Disebutkan paling banyak 34 kementerian, dengan rincian 4 menko (menteri koordinator), dan 30 menteri bidang," katanya. 

Dia pun mengingatkan agar wacana penambahan nomenklatur kementerian pada kabinet Prabowo-Gibran mendatang tidak sekadar hanya untuk mengakomodasi kepentingan politik.

"Bukan karena kepentingan politik atau bagi-bagi kekuasaan yang berdampak kepada pemborosan anggaran," ucapnya.

Sebaliknya, lanjut dia, harus didasari oleh kebutuhan yang bersifat keharusan demi kepentingan rakyat.

"Rencana adanya 'penambahan' kursi kabinet Prabowo-Gibran tentu harus ada dasar dan alasan kebutuhan yang memang keharusan untuk kepentingan percepatan kerja-kerja kebutuhan pemerintahan bagi rakyat," kata dia.