Komisi V Minta Pemerintah Berikan Sanksi Tegas kepada PO Bodong

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 13 Mei 2024 16:23 WIB
Anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo (Foto: Ist)
Anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo, meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi tegas kepada perusahaan otobus (PO) yang tak memiliki izin operasi. 

Hal itu disampaikan usai terjadinya kecelakaan bus pariwisata di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang menewaskan 11 orang.

“Untuk memberikan efek jera, Selain sanksi pidana sesuai dengan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Kemenhub harus memberikan sanksi administratif yang tegas,” kata Sigit kepada wartawan, Senin (13/5/2024).

Kemenhub kata Sigit, tak boleh berkompromi dengan perusahaan-perusahaan bus yang menyalahi aturan. Bahkan kata dia, pemilik bus tidak diperkenankan untuk mendirikan PO dalam kurun waktu yang lama. 

“Jika Pemerintah masih mau menganggap keselamatan penumpang menjadi prioritas, harus ada tindakan tegas dan keras kepada PO-PO yang jelas-jelas melanggar aturan,” ujarnya.

Sebab kata Sigit, dari pemeriksaan yang dilakukan Kemenhub pada awal Februari lalu, hanya sekitar 36 persen bus pariwisata di Jabodetabek yang memenuhi syarat administrasi. 

"Artinya ada 64 persen yang tidak laik jalan. Bahkan diantaranya ada yang bodong atau tidak memiliki izin," ucapnya. 

“Jadi, sebenarnya Kemenhub sudah tahu kondisi sebenarnya, hanya saja karena tidak ada sanksi tegas, jadi bus pariwisata yang tidak laik dan tidak berizin ini tetap bisa beroperasi,” sambungnya.

Selain sanksi tegas administratif, Sigit juga meminta aparat hukum untuk memberikan sanksi pidana berat kepada pengemudi dan pemilik bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di Ciater.

Sesuai dengan UU LLAJ, sopir bisa dikenakan pidana maksimal enam tahun penjara dan untuk kendaraan yang tidak memenuhi syarat laik jalan serta tidak memiliki izin masing-masing dipidana kurungan selama 2 tahun.

“Banyak sekali pelanggaran yang dilakukan Bus Trans Putera Fajar ini, mulai dari tidak laik jalan bahkan tidak memiliki izin operasi. Sudah selayaknya sanksi pidana dengan hukuman maksimal diberikan supaya memberikan efek jera,” tandasnya.