Respons Istana Megawati Sebut MK Disalahgunakan Kekuasaan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 24 Mei 2024 22:12 WIB
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana [Foto: Instagram]
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana [Foto: Instagram]

Jakarta, MI - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi), tidak dalam posisi menanggapi pidato yang disampaikan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dalam Rapat Kerja Nasional V, Jumat (24/5/2024).

Hal itu disampaikan Ari Dwipayana, saat awak media menanyakan ada atau tidaknya tanggapan dari Jokowi, terkait pidato yang disampaikan Megawati Soekarnoputri dalam Rakernas V PDIP.

"Presiden Jokowi tidak dalam posisi menanggapi pidato Ketum PDIP, karena Rakernas PDIP merupakan agenda internal dan pidato tersebut ditujukan untuk kalangan internal PDIP," kata Ari Dwipayana di Jakarta, Jumat (24/5/2024) malam.

Dalam Rakernas V PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri berbicara sejumlah hal mulai dari pemimpin otoriter populis, kelahiran reformasi untuk wujudkan negara hukum yang demokratis, hingga menyinggung soal revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) dan UU Penyiaran.

Ari Dwipayana menyampaikan saat pidato tersebut disampaikan, Jokowi masih melakukan kegiatan internal di Istana Kepresidenan Yogyakarta.

"Bahkan, sore tadi, sekitar pukul 16.15 WIB, Presiden Jokowi justru sedang berbagi kebahagiaan bersama warga masyarakat sekitar Istana (Yogyakarta), dengan membagikan sembako, termasuk untuk pedagang asongan, pengayuh becak, dan kaum difabel," ujar Ari.

Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyentil Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutuskan perkara bernomor 90, yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024. Megawati mengatakan hal tersebut, sudah mematikan moral dan etika.

"Nih Mahkamah Konstitusi (MK) juga sama karena apa, bisa diintervensi oleh kekuasaan. Nampak jelas melalui keputusan terhadap perkara nomor 90 yang menimbulkan begitu banyak antipati, ambisi kekuasaan sukses mematikan etika moral dan hari nurani hingga tumpang tindih kewenangannya," kata Megawati dalam pidato politiknya di Rakernas ke-V, Jakarta Utara, Jumat (24/5/2024).

Semestinya, kata dia, untuk menyetujui suatu produk legislasi tutur berada di tangan DPR RI. "Dalam sistem politik dalam sebuah negara kesatuan yang berbentuk Republik, seharusnya hanya ada satu lembaga di tingkat nasional yang memiliki fungsi legislasi," tutur Megawati.

"Dengan demikian setiap penambahan materi muatan dalam suatu undang-undang harus lahir melalui proses legislasi di DPR RI bukan melalui judisial review di MK sebagaimana terjadi akhir-akhir ini. Ini Ketum partai loh yang ngomong, bukan Ibu Mega secara pribadi loh" tambahnya.