Legislator Gerindra: Peraturan Pemerintah Soal Tapera Tak Perlu Dibatalkan

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 30 Mei 2024 20:45 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad (Foto: Ist)
Anggota Komisi XI DPR RI fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Anggota Komisi XI DPR RI fraksi Partai Gerindra Kamrussamad, menilai aturan mengenai potongan gaji karyawan untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tak perlu dibatalkan.

Menurutnya aturan tersebut seharusnya disosialisasikan secara masif oleh pemerintah agar masyarakat dapat memahami kebijakan tersebut. 

Hal itu disampaikannya dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema "Menelisik Untung Rugi Tapera" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

“Saya melihat PP (Peraturan Pemerintah) ini tidak perlu dibatalkan, cukup disosialisasikan,” kata Kamrussamad.

Selain disosialisasikan, kata Kamrussamad, pemerintah perlu menerbitkan turunan dari peraturan tersebut.

Nantinya, Badan Pengelola Tapera juga perlu menyerap aspirasi para pekerja yang menilai aturan itu membebani.

”Kemudian dibuat turunan peraturannya oleh Badan Pengelola Tapera, lalu kemudian di situlah aspirasi diserap supaya bisa diakomodir dalam aturan turunan. Sehingga masalah keadilan publik itu merasa terwadahi melalui peraturan turunan itu yang akan diberlakukan,” tandasnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam Pasal 7 PP mengenai Tapera tersebut, jenis pekerja yang wajib menjadi peserta mencakup pekerja atau karyawan swasta, bukan hanya ASN, pegawai BUMN dan aparat TNI-Polri.

Dalam PP tersebut, besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja. Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja yakni sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Adapun pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera. Hal yang sama juga berlaku bagi freelancer.

Pemerintah memberikan waktu bagi para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020.