Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Minta DKPP Pecat Hasyim dari Jabatannya

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 7 Juni 2024 11:10 WIB
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (Foto: MI/Dhanis)
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Pihak korban dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk memberhentikan teradu dari jabatannya

Pasalnya kata kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan menyebut bahwa sidang perkara dugaan asusila yang menyeret Hasyim itu telah selesai. 

"Kami minta untuk petitumnya diberhentikan (Hasyim) dari jabatan Ketua KPU RI juga anggota KPU RI," kata kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).

Padahal kata Aristo, Hasyim sebagai Ketua KPU RI secara nyata dan jelas telah menyalahgunakan jabatan dan fasilitas yang didapatkan.

Oleh karenanya, dia meminta DKPP dapat menjatuhkan putusan yang berpihak kepada korban. Dia juga optimistis dengan putusan yang akan dijatuhkan oleh DKPP nanti.

"Optimistis karena buktinya sudah banyak sekali. Kalau sampai ternyata putusannya tidak berpihak kepada korban, ya, saya enggak tahu lagi. Nanti kita lihat," tukasnya. 

Diketahui, Hasyim Asy'ari dilaporkan kepada DKPP RI pada hari Kamis (18/4) oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan bahwa perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Maria mengatakan bahwa dalam pelaporan kepada DKPP RI telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim.

Ia menyebut Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.

"Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti. Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu juga memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya," katanya.

Ia juga mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Hasyim kepada korban menunjukkan adanya perbuatan yang berulang. Oleh sebab itu, dia berharap DKPP RI tidak hanya memberikan peringatan keras untuk kasus yang melibatkan kliennya.

"Ada perkara yang serupa, tetapi mungkin sedikit berbeda terkait dengan yang dialami oleh Wanita Emas. Ini yang sudah juga dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Jadi, setelah ada putusan dari DKPP, seharusnya memang target kami adalah sanksi yang diberikan tidak lagi peringatan lagi, tetapi adalah penghentian," katanya.