Legislator Komisi II Minta K/L Pertanggungjawabkan PJ Fiktif Senilai Rp 39,26 Miliar

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 17 Juni 2024 15:40 WIB
Anggota Komisi II DPR RI, Aminurokhman (Foto: Ist)
Anggota Komisi II DPR RI, Aminurokhman (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Nasdem Aminurokhman, mendesak agar kementerian dan lembaga (K/L) untuk segera menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya penyimpangan dalam perjalanan dinas pegawai negeri sipil (PJ) yang mencapai Rp 39,26 miliar.

"Kami Komisi II tetap mendorong kepada kementerian/lembaga cepat menyelesaikan temuan BPK itu sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Aminurokhman dalam keterangannya, dikutip Senin (17/6/2024).

Aminurokhman mengingatkan, kementerian dan lembaga wajib bertanggung jawab karena sebagai pengguna anggaran negara. 

"Kuasa pengguna anggaran harus mempertanggungjawabkan semua program atau kegiatan yang menyerap anggaran negara. Jika ada temuan BPK, sepatutnya kementerian lembaga, kuasa pengguna menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK," terang Aminurokhman.

Kata dia, audit BPK hanya mengidentifikasi hal-hal yang bersifat riil. Sedangkan, ketika ada kegiatan atau program yang diduga tidak riil maka sedianya K/L harus bisa mempertanggungjawabkannya 

"Jadi begini, kalau audit BPK itu hanya mengidentifikasi hal-hal yang bersifat riil ya. Ketika ada kegiatan atau program yang diduga tidak riil, ya tentu harus bisa dipertanggungjawabkan, secara akuntabilitas penggunaan anggaran," tandas Aminurokhman.