Komisi VIII Geram Kemenag Diam-diam Alihkan Kuota Haji: Barang Ini Ilegal


Jakarta, MI - Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya, menyebut terdapat indikasi pelanggaran perundang-undangan yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) terkait penambahan kuota haji khusus (ONH Plus).
Pasalnya kata dia, pada rapat Panja BPIH (27/11/2023) lalu, Komisi VIII DPR dan Menteri Agama telah menyepakati kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 jemaah dengan rincian kuota, untuk haji reguler sebanyak 221.720.
Namun, dipertengahan jalan Kemenag secara sepihak mengubah kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.
"Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 kuota karena dialihkan untuk jemaah haji khusus," ucap Wisnu kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).
Wisnu menjelaskan, Kemenag diduga memuat ketentuan yang tidak sesuai dengan kesepakatan Panja BPIH yang mengacu pada ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Pasal 64 Ayat (2) yang mengatur kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari jatah kuota haji Indonesia.
"Artinya, jika total kuota haji kita sebanyak 241.000, maka untuk kuota haji khusus seharusnya hanya memperoleh 19.280," ucap Wisnu.
Kata Wisnu, Kemenag tidak pernah melibatkan Komisi VIII DPR terkait perubahan alokasi kuota haji yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan rapat.
Sehingga kata Wisnu, pengalihan kuota haji yang dilakukan Kemenag secara hukum adalah ilegal.
"Tidak pernah ada konsultasi apalagi kesepakatan dengan kami sebelumnya, sehingga kami nilai barang ini ilegal," tegasnya.
Topik:
Kuota Haji Kemenag Komisi VIII Pengalihan Kuota HajiBerita Sebelumnya
KPU Tetapkan Jadwal PSU dan Hitung Ulang Suara Pasca Putusan MK
Berita Selanjutnya
Komisi VIII Minta Kemenag Pertanggungjawabkan Pengalihan Kuota Haji
Berita Terkait

Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK: Masih Berprogres
17 September 2025 20:19 WIB

KPK Terima Laporan Dugaan Gratifikasi dari Kemenag Berupa Keping Logam Mulia
17 September 2025 00:25 WIB

KPK Usut Rangkap Jabatan Eks Menag Yaqut sebagai Amirul Haji dan Pengawas Haji, Terima Rp 7 Juta per Hari!
12 September 2025 23:30 WIB