KPU Minta Permintaan Persetujuan Ubah PKPU, Komisi II: Bisa Picu Kecurigaan Publik
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta persetujuan tertulis kepada Komisi II DPR untuk mengubah Peraturan KPU tentang putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas minimal usia kepala daerah.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, menyebut rencana KPU yang ingin mengubah Peraturan KPU tersebut dapat memicu kecurigaan publik.
"Tidak lazim dan juga tidak sesuai dengan mekanisme yang biasa dilakukan," kata Guspardi dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Menurutnya, pembahasan rancangan PKPU semestinya dilakukan secara langsung melalui forum rapat dengar pendapat antara Komisi II dengan KPU dan pemerintah.
Sebab, dalam rapat itu berlangsung secara terbuka dan semua anggota memiliki kesempatan yang sama untuk mendalami, mengkritisi, serta memberikan masukan dan pandangan terhadap penyempurnaan PKPU.
Legislator asal Sumatera Barat itu pun menambahkan tanpa dibahas dalam rapat dengar pendapat bersama pembentuk undang-undang, rancangan PKPU yang telah disiapkan KPU akan menimbulkan berbagai persepsi dan kecurigaan dari publik.
Sementara tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah yang akan bertarung pada Pilkada 2024 masih sekitar dua bulan lagi.
Dengan begitu, lanjut Guspardi, KPU masih memiliki cukup waktu untuk menggelar rapat dengan Komisi II DPR.
Terlebih lagi, aturan yang akan diubah dalam PKPU tersebut rencananya hanya satu pasal sehingga dalam satu kali pertemuan antara KPU dan Komisi II bisa dituntaskan.
Jika dibandingkan dengan pengubahan PKPU tentang batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden, KPU tetap meminta rapat konsultasi secara langsung dengan DPR.
Padahal jeda waktu pendaftaran antara putusan MK saat itu dengan masa pencalonan sangat singkat.
Guspardi pun meminta KPU segera mengirimkan surat kepada Komisi II DPR RI untuk diagendakan rapat konsultasi dalam forum rapat dengar pendapat guna membahas perubahan PKPU yang akan digunakan sebagai aturan pada Pilkada 2024.
Jika konsultasi dilakukan secara tertulis, menurutnya, hal itu menunjukkan ketidakkonsistenan KPU dalam melakukan mekanisme perubahan PKPU dan lari dari mekanisme yang biasa dilakukan.
Topik:
KPU Komisi II PKPU DPR Guspardi GausDPR Minta MA Periksa Hakim PT Pontianak Pembebas Warga China Yu Hao Pencuri 774 Kg Emas RI
20 jam yang lalu
DJKN Didorong Usut Raibnya 147 Aset ID FOOD senilai Rp 3,32 Triliun
18 Januari 2025 05:02 WIB
Tak Ada Alasan! DPR Desak Pemerintah Seret Pemagar Laut ke Jalur Hukum
17 Januari 2025 09:49 WIB