Anggota KPU Minta Putusan DKPP Terhadap Hasyim Tak Dibawa ke Ranah Keluarga


Jakarta, MI - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz, meminta awak media tak menyangkut pautkan keluarga Hasyim Asy'ari dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang menjatuhkan sanksi pemecatan dari jabatan Ketua dan Anggota KPU RI terkait kasus asusila.
"Kami memohon kepada teman-teman media jika memungkinkan urusan Pak Hasyim dengan putusan DKPP itu dibatasi di Pak Hasyim. Jangan dibawa ke keluarganya, ini kan tidak benar situasi semacam ini," ujar Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Menurutnya, keluarga Hasyim tidak menjadi bagian dari kasus pelanggar etik penyelenggara pemilu. Sebab, KPU menemukan ada banyak sekali pemberitaan yang menyeret keluarga Hasyim.
"Kan anak istri bukan bagian dari yang harusnya jadi masalah, tapi kalau kita lihat diperhatikan berita-berita, ya tentu kita minta kebesaran hati bersama," katanya.
Ia juga menjelaskan, bahwa dalam kasus apapun keluarga tak boleh disangkutpautkan karena tak ada hubungannya dengan yang bersangkutan melakukan perbuatan tersebut.
"Sudahlah, ini posisinya putusan DKPP ini sudah ada. Tentu kita wajib menghormatinya tapi excuse dari situ misalnya exposing keluarga segala macam, mereka kan punya hak pribadi yang jangan sampai kita sentuh juga," tambah Mellaz.
Di sisi lain, Mellaz menegaskan KPU tetap menghormati putusan DKPP. Untuk itu KPU akan fokus melanjutkan tahapan Pilkada Serentak 2024 yang sedang berlangsung.
"Sebagaimana kami tegaskan kemarin, nanti Pak Afif (Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin) akan mengakomodir kami semua dalam rangka menyiapkan segala agenda-agenda kebutuhan kami terkait dengan tugas kewajiban KPU," jelasnya.
Topik:
KPU August Mellaz DKPP Hasyim Asy'ariBerita Sebelumnya
Survei GRC: Faida Lampaui Petahana Kabupaten Jember
Berita Terkait

Nasib Jokowi dan Roy Suryo Cs Usai Dapat Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
5 Oktober 2025 12:30 WIB

Tak Menutup Kemungkinan Komisioner KPU Prabumulih Lainnya juga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 6 M
5 Oktober 2025 09:00 WIB

Ketua KPU Prabumulih, Sekretaris dan Bendahara Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024
5 Oktober 2025 07:30 WIB