Bawaslu RI Tengah Identifikasi Kerawanan Pelanggaran Coklit


Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkapkan saat pihaknya sedang mengidentifikasi dan memetakan pelanggaran di tahapan masa pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk pilkada yang sudah berlangsung sejak 24 Juni 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI Puadi, mengatakan bahwa pihaknya telah mengimbau kepada seluruh jajaran di bawahnya untuk mengawasi coklit data pemilih.
"Dan kami sudah meminta kepada jajaran kami di seluruh Indonesia, di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan termasuk PKD (Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa)," kata Puadi di Kediamannya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kemarin.
Lebih lanjut, ia mengingatkan panitia pengawas pemilu (panwaslu) untuk selalu melakukan pengawasan melekat agar tidak terjadi pemilih yang memenuhi syarat, tetapi disimpulkan tidak memenuhi syarat, dan sebaliknya, oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
"Dan pengawas pemilu juga tetap konsentrasi untuk melakukan uji petik di lapangan, memastikan apakah seluruh warga itu dilakukan pencocokan dan penelitian belum oleh pantarlih, sehingga nanti akan terlihat. Dan bahkan juga memastikan pantarlih yang hadir ke rumah masing-masing itu memang betul-betul sebagai pantarlih, bukan sebagai orang yang disuruh oleh pantarlih (joki)," ujarnya.
Oleh sebab itu, ia turut mengajak seluruh masyarakat bila mendapatkan informasi pelanggaran atau belum terdaftar dalam daftar pemilih untuk segera melapor ke posko aduan Bawaslu setempat.
"Sehingga nanti beberapa hal kerawanan-kerawanan tetap diidentifikasi, kemudian itu dijadikan informasi awal. Apabila informasi awal itu diduga adanya dugaan pelanggaran, kami lakukan penelusuran, kemudian berakhir di dalam laporan hasil pengawasan, sehingga kalau memang ada dugaan pelanggaran bisa dijadikan temuan, cukup kuat buktinya," jelasnya.
Pada kesempatan itu, ia juga mencontohkan cara kerja Bawaslu saat pantarlih datang ke rumahnya untuk melaksanakan coklit.
"Bawaslu ini ingin memastikan apa yang dilakukan oleh KPU, lewat pantarlih ini sudah dilakukan berdasarkan apa yang disebut ketaatan, dan mekanisme prosedur yang dilakukan terhadap pencocokan dan penelitian," katanya.
Ia menambahkan, "Tadi saya sudah di-cross check (pemeriksaan silang, red.),dan bahkan tadi sudah dicatat berkaitan tentang kesesuaian di daftar pemilih, terutama di KK (kartu keluarga), kemudian juga di-cross check di KTP (kartu tanda penduduk) bahwa saya sudah resmi dan terdaftar sebagai daftar pemilih untuk Pilkada serentak.
Topik:
Bawaslu Pelanggaran Coklat Anggota Bawaslu RI PuadiBerita Selanjutnya
KPPI Harap Ketua KPU Selanjutnya Memiliki Perspektif Gender
Berita Terkait

KPK Periksa Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, Kasus Apa?
27 Desember 2024 18:56 WIB

Lakukan Ratusan Ribu Pencegahan, Bawaslu Disarankan Merumuskan Strategi yang Progresif
15 Desember 2024 08:20 WIB

Hasil Survei Indeks Akademi Pemilu dan Demokrasi Indonesia: Ini yang Dilakukan Bawaslu di Pemilu 2024
15 Desember 2024 08:11 WIB