DPR Bahas 11 Agenda di Rapat Paripurna ke-21

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 9 Juli 2024 10:54 WIB
Gedung DPR RI (Foto: MI/Dhanis)
Gedung DPR RI (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna ke-21 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024). 

Adapun Rapat Paripurna pada hari ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Sedangkan di meja pimpinan, turut hadir Wakil Ketua DPR RI lainnya Rachmat Gobel.

Cak Imin mengungkapkan bahwa Rapat Paripurna pada hari ini dihadiri oleh 132 orang dari total 575 anggota DPR RI.

"Berdasarkan catatan kesekretariatan jenderal catatan awal permulaan sidang ini diikuti oleh telah hadir 132 orang anggota, izin 161 orang anggota, dan jumlah 293 orang anggota," kata Cak Imin, membuka rapat.

"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim maka rapat paripurna DPR RI ini secara resmi saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," lanjut Cak Imin.

Adapun ada sejumlah agenda pembahasan pada Rapat Paripurna hari ini, yakni:

1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;

2. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas 26 (dua puluh enam) Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota, (Daftar Rancangan Undang-Undang terlampir); 

3. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap 27 (dua puluh tujuh) RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang Kabupaten/Kota dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI (Daftar Rancangan Undang-Undang terlampir); 

4. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul inisiatif Komisi X DPR RI tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI, 

5. Laporan Komisi I DPR RI atas hasil pembahasan mengenai Penerimaan Hibah Alpalhankam dari dan ke Luar Negeri, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan; 

6. Penetapan Mitra Kerja Badan Karantina Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;

7. Keterangan Pengusul Hak Angket tentang Pengawasan Haji: 

8. Pendapat fraksi-fraksi terhadap Usul Hak Angket tentang Pengawasan Haji, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;

9. Penetapan Pembentukan dan Keanggotan Pansus Angket Pengawasan Haji, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan; 

10. Penyampaian Laporan Badan Anggaran atas Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2025 dan RKP Tahun 2025;

11. Pandangan fraksi-fraksi atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2023.