Besok, DPR Bakal Panggil KPU untuk Bahas PKPU Pilkada

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 9 Juli 2024 17:05 WIB
Gedung DPR RI (Foto: MI/Dhanis)
Gedung DPR RI (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, memastikan pihaknya akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait Peraturan KPU (PKPU) Pilkada sebelum 11 Juli 2024.

Pemanggilan itu kata Mardani, terkait penerbitan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 oleh KPU tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan Komisi II DPR. 

Kata Mardani, pihaknya bersikeras agar KPU datang ke Komisi II untuk membahas persoalan tersebut dan beberapa masalah belakang ini yang terjadi di KPU. 

"Kami Komisi II tetap bersikeras agar konsultasi tidak tertulis tapi bertemu langsung," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Mardani memastikan, sebelum memasuki masa reses DPR pada 12 Juli, Komisi II akan menghadirkan pimpinan KPU di ruang rapat Komisi II. 

"Nanti di periode ini sebelum 11 Juli kita akan memanggil KPU untuk menjelaskan terkait PKPU yang dimaksud," tegasnya. 

Diketahui, KPU resmi mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 terkait perubahan tafsir usia minimum calon kepala daerah, melalui PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Beleid itu berkaitan dengan calon gubernur dan wakil gubernur wajib berusia 30 tahun, dihitung sejak pelantikan.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada Senin, 1 Juli 2024. Salah satu beleid yang disorot dalam peraturan tersebut ialah poin di Pasal 14 ayat 2 huruf D dan Pasal 15. Pasal itu mengatur batas usia minimal seorang calon kepala daerah.