DPR Minta Pemerintah Buat Peraturan Turunan UU KIA


Jakarta, MI - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, meminta pemerintah untuk segera membuat peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA).
“Mendesak kepada presiden, menteri-menteri, gubernur, bupati, menyiapkan perangkat aturan yang melengkapi, sehingga Undang-Undang Nomor 4/2024 ini bisa segera terlaksana,” katanya di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (21/7/2024).
Ia juga mengingatkan pemerintah agar membuat sanksi dan penghargaan untuk implementasi UU KIA di tiap perusahaan di Indonesia. Selain itu, ia mengatakan bahwa pemerintah perlu mengatur peraturan turunan terhadap pekerja sektor informal atau padat karya.
“Pertama, pemerintah melengkapinya dengan peraturan dan aturan yang memungkinkan semua terangkum. Yang kedua, lembaga-lembaga semacam jaminan sosial juga bansos-bansos bisa menjembatani kebutuhan itu,” jelasnya.
Sementara itu, ia menyebut UU KIA merupakan sebuah undang-undang yang luar biasa karena tidak sekadar memperhatikan kesehatan ibu dan anak, tetapi juga kesejahteraannya.
“Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 ini bukti bahwa reformasi dan demokrasi melahirkan undang-undang yang bermanfaat dan konkret bagi rakyat kita semua, dan ini tentu harus kita lanjutkan, dan kita akan teruskan melahirkan undang-undang yang benar-benar ditunggu dan dibutuhkan oleh rakyat,” ujarnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Woro Srihastuti Sulistyaningrum menyatakan, pihaknya masih mengkaji peraturan turunan dari UU KIA, terutama terkait cuti ayah.
“Ini memang masih menjadi pertanyaan, cuti ayah tiga hari apa cukup begitu? Akan tetapi, sebenarnya kan diberi kesempatan juga untuk ayah bisa ambil cuti lagi, biasanya ada untuk alasan penting. Jadi, untuk alasan penting, menambah cuti masih dimungkinkan, bukan berarti dalam UU tiga hari, terus jadi kaku tiga hari saja,” kata Woro dalam temu media di Kantor Kemenko PMK Jakarta, Senin (15/7).
Topik:
DPR Pemerintah UU KIA Peraturan Pemerintah PerpuBerita Sebelumnya
PKB Undang Semua Parpol Hadiri Harlah ke-26
Berita Selanjutnya
PKB Akui Masih Mencari Kecocokan dengan PDIP di Pilkada Jatim
Berita Terkait

PHK Kontributor TVRI & RRI Dampak Efisiensi, DPR: Pastikan Hak dan Kesejahteraan Mereka!
1 jam yang lalu

Insiden Rem Blong: Komisi V DPR Dorong Investigasi dan Regulasi Ketat untuk Keselamatan Transportasi Darat
15 jam yang lalu

DPR Soroti Minimnya Sosialisasi Program Cek Kesehatan Gratis, Dorong Pemerintah Perbaiki Akses
23 jam yang lalu