Bawaslu Perkuat Penerapan SPIP Terintegrasi Sebagai Upaya Pencegahan Penyimpangan


Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melakukan langkah penguatan terhadap Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam rangka peningkatan reformasi birokrasi di lingkungan Bawaslu.
Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda, menjelaskan penguatan penerapan SPIP terintegrasi sebagai bagian dari kontrol, guna mencegah praktik penyimpangan atau korupsi dalam pengawasan pemilu.
Kontrol tersebut, lanjut dia, sebagai bagian reformasi birokasi demi mewujudkan Bawaslu yang kuat. Selain itu, SPIP ini juga untuk meningkatkan akuntabilitas Bawaslu dalam mengelola administrasi dan keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Salah satu visi bawaslu yaitu menjadi pengawas pemilu yang terpercaya. Maka, penguatan penerapan SPIP terintegrasi sebagai upaya mencegah potensi penyimpangan dan meningkatkan kepercayaan publik kepada Bawaslu," kata Herwyn saat Rapat Koordinasi Penguatan Organisasi Bawaslu Melalui Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi tahun 2024, dikutip Kamis (1/8/2024).
Dalam kesempatan itu juga Herwyn berharap, Bawaslu tidak hanya sukses dalam melakukan pengawasan pemilu, tapi juga, sukses dalam pengelolaan keuangan.
"Kita sukses dalam sisi pengawasan pemilu, kita juga harus sukses dalam pengelolaan keuangan, sebab anggaran yang kita gunakan harus dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Herwyn juga berpendapat, organisasi yang kuat adalah organisasi yang tidak ada penyelewengan keuangan atau penyelewengan pengelolaan keuangan. Maka itu, perlu dilakukan langkah-langkah pencegahan.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, yang juga berharap sekretariat dan pimpinan yang hadir dapat menyusun rencana strategis Bawaslu dengan sebaik mungkin. Harapannya, kata dia, dapat memperbaiki birokrasi dan administrasi di Bawaslu.
Bagja meminta kepala sekretariat (Kasek), koordinator sekretariat (Korsek), dan pimpinan Bawaslu saling koreksi, saling berdiskusi, dan berbagi pengalaman dalam merumuskan masalah dan mencari jalan keluarnya.
"Tahun ini adalah momentum Bawaslu untuk meningkatkan reformasi birokrasi. Oleh sebab itu, teman-teman dapat menyusun rencana strategis yang akan dilakukan Bawaslu," kata Bagja.
Sebagai informasi, Sistem pengendalian internal atau biasa disebut Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah sistem pengendalian di kementrian/lembaga (K/L) dalam menjaga efektifitas dan akuntablitas keuangan negara.
Topik:
Bawaslu SPIP Program BawasluBerita Sebelumnya
KIM Pikir-pikir PKS Gabung Koalisi
Berita Selanjutnya
PDIP Akan Beri Kejutan untuk Bobby di Pilkada Sumut 2024
Berita Terkait

DPR Pastikan Anggaran PSU Pilkada 2024 di 24 Daerah, KPU Wajib Jalankan Putusan MK
10 Maret 2025 16:08 WIB

Soroti 24 Daerah PSU Pilkada 2024, DPR Minta DKPP Periksa Aduan ke KPU dan Bawaslu
27 Februari 2025 20:25 WIB

24 Daerah PSU Pilkada 2024, DPR Nilai KPU dan Bawaslu Sengaja Lalai hingga Negara Tekor Rp 1 Triliun
27 Februari 2025 20:07 WIB