MKD DPR Pastikan Cak Imin Tak Melanggar Hukum Sebagai Ketua Timwas Haji 2024

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 6 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Wakil Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam (Foto: Ist)
Wakil Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengatakan verifikasi awal tidak menemukan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terkait dengan pelaksanaan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI 2024.

"Setelah melakukan serangkaian verifikasi administratif dan hukum, MKD menyampaikan bahwa verifikasi awal tidak menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Muhaimin Iskandar," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/8/2024). 

Pernyataan resmi itu dikeluarkan merespons laporan terhadap Cak Imin yang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan dalam keikutsertaan istrinya, Rustini Murtadho, dalam Timwas Haji DPR RI 2024.

Nazaruddin menjelaskan bahwa pihaknya melakukan langkah verifikasi dengan menghubungi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI guna memastikan ada tidaknya pelanggaran atau tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh Cak Imin dalam konteks keikutsertaan istrinya dalam Timwas Haji DPR.

Verifikasi tersebut, lanjut dia, mencakup pemeriksaan dokumen perjalanan, izin yang dikeluarkan, serta regulasi yang mengatur perjalanan dinas luar negeri.

"Setelah melakukan verifikasi administratif dengan Sekjen DPR RI, kami tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI," tuturnya. 

MKD DPR RI juga merujuk pada Pasal 7 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor No.164/PMK.05/2015 yang menyatakan bahwa dalam hal pelaksana surat perjalanan dinas (SPD) dalam lingkup kementerian negara/lembaga mengikuti kegiatan atau menghadiri acara yang mensyaratkan mengikutsertakan istri atau suami dapat didampingi oleh istri atau suami sebagai pihak lain.

"Berdasarkan peraturan tersebut, tindakan Cak Imin yang mengajak istrinya dalam Timwas Haji DPR adalah sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri terbukti bahwa Cak Imin tidak melanggar ketentuan tersebut.

Ia menegaskan bahwa komitmen MKD DPR RI untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, serta memastikan bahwa semua tindakan pejabat publik sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

"Jadi, meskipun DPR RI saat ini sedang dalam masa reses, seharusnya aktivitas anggota difokuskan pada dapil. Kasus ini menyangkut pimpinan DPR RI dan perlu untuk diluruskan. Maka dari itu, MKD turun tangan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat," kata dia.

Sebelumnya, Padepokan Hukum Indonesia (PHI) melaporkan Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Senin, (5/8/2024). 

Pasalnya, Cak Imin sebagai Ketua Tim Pengawas Haji DPR 2024 diduga menyalahgunakan kekuasaannya saat bertugas ke Arab Saudi dengan membawa anggota keluarganya dalam hal ini istrinya, Rustini Murtadho.

"Kami laporkan atas kekuasaannya mengajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji," kata Ketua PHI Musyanto usai menyerahkan laporan tersebut di Ruang MKD DPR, gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/8/2024).

Sebab kata dia, Cak Imin telah melanggar Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 

Sebagaimana dalam Pasal 6 ayat (4) yang disebutkan bahwa anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili, dan golongan. 

Sedangkan pada Pasal 10 ayat (3) dikatakan, anggota tidak boleh membawa Keluarga dalam suatu perjalanan dinas, kecuali dimungkinkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan atau atas biaya sendiri. 

"Nah itu bertentangan dengan aturan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik. Itu yang kami laporkan," jelasnya.

Topik:

MKD DPR Cak Imin