Senayan Desak Pemerintah Segera Cabut PP 28 Tahun 2024

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 10 Agustus 2024 5 jam yang lalu
Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah (Foto: Ist)
Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah, meminta pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur terkait penyediaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja.

Pasalnya kata dia, kebijakan yang tercantum dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 ini memberikan kesan permisif negara terhadap pergaulan dan seks bebas.

"Sekarang juga, pemerintah harus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024. Selamatkan anak-anak kita, selamatkan anak-anak Indonesia," tegas Ledia kepada wartawan, dikutip Sabtu (10/8/2024). 

Menurut dia, sebaiknya pemerintah melakukan upaya preventif melalui edukasi ketimbang menyediakan alat kontrasepsi bagi pelajar.

"Tentu kita tahu, mereka (usia sekolah dan remaja) secara seksual sudah dalam proses seksual aktif. Mereka punya ketertarikan, sudah mulai mendapatkan informasi-informasi, tapi itu sebetulnya bisa diatasi komunikasi yang baik lewat edukasi," ujarnya.

Lebih lanjut, Politisi Fraksi PKS itu menekankan pendidikan memainkan peran yang sangat penting untuk membentuk karakter pelajar sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3. 

Oleh karena itu, Ledia menegaskan pemerintah agar segera mencabut Pasal 103 dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tersebut.

"Kalau kita menyuruh anak-anak kita beriman dan bertakwa, tapi menyediakan fasilitas untuk melanggar ketentuan Yang Maha Kuasa. Apa (maksudnya)?" heran dia tak habis pikir.

Lebih lanjut, dia juga meminta agar pemerintah tak sembrono dalam membuat regulasi. Pasalnya, jika kebijakan ini dibiarkan, dikhawatirkan justru akan merusak generasi bangsa secara masif.

"Mari kita lindungi anak-anak kita dari kelalaian pemerintah dalam membuat peraturan. Nauzubillah," pungkasnya. 

Baca Juga: Waka Komisi X DPR Minta Pemerintah Jelaskan Kebijakan Alat Kontrasepsi Pelajar