Syarat Pencalonan Kepala Daerah Dinilai Tak Ciptakan Keadilan, Mahfud MD Minta KPU Laksanakan Putusan MK


Jakarta, MI - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera melaksanakan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada 2024.
"Sehingga masyarakat yang di daerah itu tenang. Masih ada waktu sembilan hari lagi untuk menyiapkan segala sesuatunya, dan supaya diingat bahwa Putusan MK itu berlaku sejak palu diketuk," kata Mahfud di kawasan Senen, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Menurut Mahfud, Putusan MK tersebut harus diterapkan pada Pilkada 2024, sebagaimana putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas syarat usia capres-cawapres pada saat Pemilu 2024.
"Pemilu sebelumnya kan sekarang ini (Pemilu 2024). Oleh sebab itu, harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Sementara itu, Mahfud mengatakan bahwa Putusan MK tersebut merupakan hal yang baik dan demokratis, sehingga dapat meminimalkan potensi terjadinya kotak kosong.
Terlebih, kata dia, penurunan ambang batas telah disampaikan olehnya dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI pada 2018.
"Pertama, dulu saya bicara threshold (ambang batas) untuk presiden (pilpres). Lalu yang kedua, bicara untuk pilkada. Kalau memang calon perseorangan itu boleh 6 persen, misalnya, atau boleh 10 persen, maka partai politik dan gabungannya boleh dong 10 persen karena dia lebih real," katanya.
"Oleh sebab itu, menurut saya partai politik itu disejajarkan dengan calon perseorangan persyaratannya, dan ini yang dulu sudah pernah saya katakan karena itu tidak pernah menciptakan keadilan," tambah Mahfud menerangkan.
Topik:
KPU Putusan MK Mahfud MDBerita Sebelumnya
PDIP Ingatkan Soal Putusan MK Bersifat Final, Said Abdullah: KPU Segera Tindak Lanjuti
Berita Selanjutnya
Ridwan Kamil Minta Dipanggil "Bang Emil"
Berita Terkait

Tanggapan Dasco soal Mahfud MD Masuk Komite Reformasi Polri: Tokoh yang Kredibel
24 September 2025 19:57 WIB

Istana Soal Mahfud MD Join Tim Reformasi Kepolisian: Insyaallah Beliau Bersedia
23 September 2025 14:48 WIB