BREAKINGNEWS

DPR dan Istana Dzalimi Demokrasi, Mahasiswa dan Buruh Demo di Jakarta hingga Yogyakarta

Demo Buruh dan Mahasiswa
Ajakan untuk berdemo terkait langkah DPR menganulir putusan MK (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Mahasiswa, kelompok masyarakat hingga Partai Buruh akan berdemo pada hari ini, Kamis (22/8/2024) terkait langkah DPR menganulir putusan MK alias Mahkamah Konstitusi soal aturan Pilkada.

Berdasarkan informasi beredar di media sosial, demo akan digelar di Jakarta, Bandung, dan Yogyakarta.

Ajakan demo ini untuk mahasiswa ITB atau Institut Teknologi Bandung, Universitas Indonesia alias UI, dan seluruh elemen masyarakat Yogyakarta. 

"Aksi massa seluruh lapisan masyarakat, Jogja memanggil. DPR dan Istana melakukan pembangkangan konstitusi dan mendzalimi demokrasi," demikian dikutip Monitorindonesia.com dari salah satu ajakan untuk berdemo atas langkah DPR menganulir putusan MK terkait aturan Pilkada, Kamis (22/8/2024). 

Diperkirakan lebih dari 5.000 orang massa buruh tani dan nelayan dari Jawa Barat, Jakarta, dan Banten berpartisipasi.

Mereka bakal memantau kemungkinan pengubahan Keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024

Seruan aksi demo di depan Gedung DPR juga ramai di media sosial X (Twitter).  

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan soal syarat pencalonan kepala daerah di UU Pilkada. Putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Pada aturan sebelumnya, partai atau gabungan partai harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah nasional. Saat ini, ambang batas menyesuaikan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) masing-masing daerah. Ambang batas berkisar di rentang 6,5 persen hingga 10 persen.

Menindaklanjuti itu, Baleg DPR pada hari ini menggelar rapat membahas revisi UU Pilkada.

Dalam rapat tersebut, Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Hal itu diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada.

Panja pun sepakat dengan usulan tersebut.

"Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi, dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan," kata Tim Ahli Baleg DPR Widodo membacakan DIM pemerintah pada rapat Panja RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

DPR dan Istana Dzalimi Demokrasi, Mahasiswa dan Buruh Demo di Jakarta hingga Yogyakarta | Monitor Indonesia