Peringatan Darurat Garuda Biru Banjiri Medsos, Apa Maknanya?

![peringatan darurat garuda biru Peringatan Darurat Garuda Biru [Foto: Istimewa]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/peringatan-darurat-garuda-biru.webp)
Jakarta, MI - Netizen di Indonesia ramai membagikan gambar garuda berlatar warna biru yang bertuliskan "Peringatan Darurat" di media sosial.
Di platform X, netizen ramai-ramai membanjiri kolom percakapan dengan gambar garuda biru.
Gambar garuda biru itu mulanya dibagikan akun kolaborasi @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv di Instagram.
Gambar itu hanya memampang gambar garuda dengan latar warna biru dongker. Di atasnya tertulis 'Peringatan Darurat'.
Di platform X, kata kunci 'Peringatan Darurat' menduduki jejeran trending topic dengan menghimpun 6.950 tweet. Bersamaan dengan itu, tagar '#KawalPutusanMK' juga merajai trending topic X dengan menghimpun 24.500 tweet.
Lantas, apa maknanya? gerakan 'Peringatan Darurat' itu merujuk pada ajakan untuk sama-sama mengawal jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Narasi yang beredar di media social, ramai membahas soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8/2024) kemarin, bahwa partai politik (parpol) tidak perlu memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah.
Lalu pada hari ini, Rabu (21/8/2024), DPR memutuskan akan menggelar rapat dalam membahas revisi Undang-undang (UU) Pilkada. Beberapa pihak merasa revisi UU Pilkada dilakukan untuk menganulir putusan MK.
Namun, hal ini dibantah Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi. Ia mengatakan pembahasan revisi UU Pilkada, tidak akan berbentrokan dengan putusan MK terkait syarat pencalonan.
Topik:
Peringatan Darurat Garuda Biru Darurat Garuda Biru Banjiri Medsos Maknanya Garuda Biru Putusan MKBerita Sebelumnya
Pengamat: Seluruh Pihak Hormati Kewenangan Lembaga Negara
Berita Terkait
![MK Larang Pimpinan Organisasi Advokat Rangkap Pejabat Negara, Sasar Otto Hasibuan? Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan [Foto: MI/Aswan]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/otto-hasibuan.webp)
MK Larang Pimpinan Organisasi Advokat Rangkap Pejabat Negara, Sasar Otto Hasibuan?
31 Juli 2025 20:26 WIB

Mendagri Masih Kaji Putusan MK Pisah Pemilu Nasional-Daerah: Sesuai Konstitusi Atau Tidak
8 Juli 2025 19:36 WIB

Belum Tentukan Sikap, Demokrat Masih Kaji Putusan MK Pisah Pemilu Nasional-Daerah
7 Juli 2025 19:38 WIB