Respons IPW, Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil Bantah 'Diperalat' Pengusaha Perkebunan Sawit


Jakarta, MI - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Nasir Djamil membantah 'diperalat' oleh pengusah perkenunan sawit sebagaimana dugaan Ketua Indonesia Police Watch atau IPW, Sugeng Teguh Santoso.
"Saya tidak mau mengomentari karena saya merasa tidak diperalat," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu kepada Monitorindonesia.com, dikutip Kamis (22/8/2024).
Sebelumnya diberitakan, Sugeng meminta Nasir Djamil agar tak ikut campur terkait dengan perkara perkebunan sawit PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).
"Tidak perlu mempolitisasi dengan lebay, seolah-olah negara tidak melindungi investasi perusahaan perkebunan sawit PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB), sembari melempar tudingan 'aparat diperalat oleh orang kuat'," tegas Sugeng, Rabu (21/8/2024) kemarin.
Dia berharap semua pihak dapat menghormati fakta adanya putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau yang memvonis 10 (sepuluh) bulan penjara terhadap terdakwa Syarief Hidayat dan kawan-kawan, dalam perkara pidana No. 291/Pid.B/LHZ/2024/PN Llg tanggal 13 Agutus 2024.
Adapun perkara itu tentang dugaan merintangi kegiatan penambangan batubara PT. Gorby Putra Utama (PT. GPU), sebagaimana yang dimaksud pasal 162 Undang-Undang Minerba.
Berdasarkan putusan tersebut Sugeng menilai bahwa penegakan hukum yang dilakukan sebelumnya oleh Bareskrim Polri sudah benar.
Menurut Sugeng, itu sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Sugeng menegaskan bahwa perusahaan tambang batubara PT GPU yang memiliki legalitas yang sah, investasinya juga perlu dilindungi.
"Jangan-jangan yang terjadi sebenarnya adalah anggota dewan diperalat pengusaha kebun sawit," kata Sugeng.
Bagi Sugeng, sikap oknum anggota Komisi III DPR itu yang bertindak tidak adil dan berpihak pada salah satu pihak yang berseteru yakni perusahaan perkebunan sawit PT SKB, yang ditempatkan seolah-olah korban kezoliman.
Sedangkan pada pihak lain, ujar Sugeng, perusahaan tambang batubara PT GPU dikonstruksikan secara tendensius sebagai kelompok mafia yang 'memperalat aparat'.
Padahal duduk masalahnya sederhana, ada tiga orang karyawan perusahaan perkebunan sawit PT SKB, dibantu puluhan preman membentuk barisan massa.
Lalu menghadang dengan memakai alat berat, membuat parit gajah, dengan maksud merintangi kegiatan tambang PT. GPU, yang memiliki legalitas IUP OP, berdasarkan Nomor SK: 002/2009/DISATAMBEN/2009 yang berakhir hingga tanggal 31 Mei 2029.
Dengan luas 4.394,75 hektare terletak di Desa Beringin Makmur II, Kec. Rawas Ilir, Kab. Musi Rawas, Sumatera Selatan. Padahal saat itu HGU PT. SKB sudah dicabut oleh Menteri ATR/Kepala BPN.
Menurut Sugeng, tindakan ketiga orang tersebut jelas merupakan tindak pidana pasal 162 UU Minerba. "Hal itu terbukti dengan adanya vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa Syarief Hidayat, M. Akib Firdaus dan Subandi, karyawan PT SKB di PN Lubuklinggau," beber Sugeng.
Dugaan pemalsuan surat
Sugeng meminta Bareskrim Polri menuntaskan Laporan Polisi No. LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 26 April 2024, dalam dugaan pidana pemalsuan surat dan/atau memakai surat palsu.
Diduga dilakukan KMS. H.A. HA, Direktur PT SKB dan kawan -kawan dalam proses pengajuan sertipikat HGU No. 00146/MUBA di Desa Sako Suban tanggal 23 Februari 2022.
Hal itu sebagaimana yang dimaksud pasal 263 KUHP dan tindak pidana perkebunan, sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 107 jo pasal 41 dan padal 42 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 KUHP.
“Permintaan ini sebenarnya sejalan dengan tuntutan Komisi III DPR RI agar Bareskrim menuntaskan kasus PT. SKB dan PT. GPU," jelasnya.
Modus operandi
Modus operandi, KMS. H.A. HA, Direktur PT SKB membuat surat permohonan HGU denghan lokasi yang berbeda dimana seharusnya lokasi berada di Kabupaten Muratara, sebagaimana Permendagri No. 76 Tahun 2014.
Namun KMS. H.A. HA mengajukan HGU menggunakan lokasi di Kab. Muba, dengan didukung surat rekomendasi dari Kades Sako Suban periode tahun 2019.
Keterangan yang memuat lokasi yang tidak sesuai dan/atau palsu dalam dokumen Berita Acara Sidang panitia B tanggal 30 Nopember 2020.
Hasil pemeriksaan lapangan panitia B dan Risalah Sidang panitia B akibat dari surat permohonan penerbitan HGU PT SKB yang lokasinya tidak sesuai.
Sehingga lokasi yang seharusnya digunakan oleh PT. GPU sebagaimana IUP Nomor SK: 002/2009/DISATAMBEN/2009 tanggal 1 Juni 2009 menjadi tumpeng tindih dengan PT. SKB dengan terbitnya HGU Nomor: 00146/MUBA di Desa Sako Suban atas nama PT. SKB tanggal 23 Februari 2022.
Kendati, HGU PT. SKB telah dicabut, sebagaimana surat Menteri ATR/Kepala BPN Nomor:1/Pbt/KEM-ATR/BPN/XI/2021 tanggal 4 Nopember 2021 dan Sertifikat HGU No. 00146/MUBA, PT. SKB yang berkedudukan di Palembang itu tetap melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin.
"Saya minta agar pemberkasannya bisa dipercepat. Agar tidak ada rumor liar lagi soal “memperalat aparat'," tegas Sugeng.
"Adanya putusan PTUN yang memenangkan PT. SKB tidak bisa meniadakan adanya perbuatan pidana yang disidik oleh Bareskrim Polri," imbuh Sugeng.
Topik:
Muhammad Nasir Djamil Nasir Djamil Anggota Komisi III DPR IPW Pengusaha Perkebunan Sawit PT SKBBerita Sebelumnya
Peringatan Darurat Garuda Biru Banjiri Medsos, Apa Maknanya?
Berita Selanjutnya
BEM UI Geruduk DPR Hari Ini, Kawal Putusan MK
Berita Terkait

Ahmad Hidayat Residivis Korupsi Kembali Tersangka, Tersandung Penggelapan Boedel Pailit
26 September 2025 15:23 WIB

PT Pilar Putra Mahakam dan Petro Energy Korban Mafia Pailit: Pelaku Manfaatkan Celah Voting PKPU
18 September 2025 23:55 WIB

PT Pilar Putra Mahakam Pidanakan Kurator Michael Jhon Amalo Sipet dan Pranata Raharjie Putranto
18 September 2025 22:57 WIB

IPW Minta Polri dan MA Basmi Mafia Pailit Seret Kurator dan Hakim Pengawas
18 September 2025 22:39 WIB