Pintu Kembali Terbuka Maju Pilkada Usai DPR Abaikan Putusan MK, Ini Profil dan Umur Kaesang Pangarep


Jakarta, MI - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Partai Garuda untuk menghapus syarat minimal usia, untuk calon gubernur dan wakil gubernur.
Padahal MK menegaskan bahwa titik hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung, saat penetapan pasangan calon oleh KPU.
Sayangnya, Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menolak menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah.
Sehingga ramai putusan MA, memberikan kritikan yang hadir di publik dikarenakan belum lama ini, Kaesang Pangarep, putra bungsu dari Presiden Joko Widodo, dikabarkan akan maju menjadi calon wakil gubernur untuk pemilihan di Jakarta, yang disandingkan dengan keponakan Prabowo, Budisatrio Djiwandono.
Hal itu pun, membuat warganet penasaran mengenai sosok dari Kaesang Pangarep. Apalagi, dia merupakan pemimpin partai PSI.
Kaesang diketahui saat ini masih berusia 29 tahun, dan akan menyentuh usia 30 tahun pada 25 Desember mendatang. Apabila PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak dilakukan perubahan, tentu Kaesang belum memenuhi syarat batas minimal pencalonan sebagai peserta di Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.
Namun, karena PKPU nomor 9 berhasil dikabulkan oleh MA, Kaesang kini dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan dari Budisatrio untuk mengikuti Pilkada Serentak wilayah Jakarta.
Profil Kaesang Pangarep
Kaesang Pangarep atau kerap disapa Kaesang, merupakan anak bungsu dari Presiden Joko Widodo, serta adik laki-laki dari Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029, Gibran Rakabuming Raka. Kaesang lahir pada 25 Desember 1994 (umur 29 tahun) di Surakarta, Jawa Tengah, Indonesia.
Kaesang mengawali kariernya sebagai seorang pengusaha makanan, dan aktif untuk membuat konten di platform digital Youtube. Namun, pada rangkaian perhelatan Pemilu 2024, Kaesang mulai terjun ke dunia politik.
Pada 23 September 2023, Kaesang diangkat menjadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) periode 2023-2028 yang menggantikan ketua umum sebelumnya, Giring Ganesha.
Pengangkatan Kaesang sebagai ketua umum suatu partai juga dipandang instan, karena jika dilihat dari napak tilas Kaesang di dunia Politik, Kaesang sebelumnya hanya menjadi seorang pengusaha makanan dan aktif untuk membuat konten.
Topik:
Putusan MA Profil dan Umur Kaesang Pangarep MK