Massa Aksi Masih Bertahan di Gedung DPR

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 22 Agustus 2024 18:07 WIB
Massa Aksi Demontrasi masih bertahan di Gedung DPR (Foto: MI/Dhanis)
Massa Aksi Demontrasi masih bertahan di Gedung DPR (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Aksi Demonstrasi yang menolak revisi UU Pilkada di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta sejak Kamis (22/8/2024) pagi masih berlangsung hingga petang ini.

Berdasarkan pantauan di lokasi, aksi yang dilakukan di dua titik Gedung DPR itu masih berlangsung panas, baik di pintu utama maupun titik aksi di pintu gerbang Pancasila. 

Lemparan botol dan batu juga beberapa kali menghujani pelataran halaman DPR, massa aksi juga berulang kali membakar ban dan sempat beberapa kali membuat aksi provokasi. 

Aparat kepolisian yang berjaga di lokasi juga sempat menggunakan mobil water cannon untuk mengingatkan massa agar tak berbuat anarkis. 

Hingga berita ini diturunkan, situasi dan kondisi DPR masih belum kondusif.

Dengan kondisi demikian, DPR pun terkepung dan orang-orang yang berada di dalam DPR yang menggunakan kendaraan hanya bisa keluar melalui akses jalan yang terhubung ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Seperti diketahui, demo ini merupakan ekspresi kemarahan rakyat atas dibegalnya putusan MK soal ambang batas pencalonan Pilkada yang kemudian menjadi gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial. 

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutus untuk membatalkan rapat paripurna dengan agenda pengesahan RUU Pilkada menjadi UU, pada Kamis (22/8). 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan alasan rapat dibatalkan lantaran rapat tidak memenuhi kuorum setelah rapat diskors hingga 20 menit lamanya. 

"Sesuai dengan tatib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat paripurna itu harus memenuhi aturan tata tertib, setelah diskors sampai 20 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senayan Kamis (22/8/2024). 

Dengan demikian kata Dasco, rapat paripurna pada hari ini tak bisa dilanjutkan. "Sehingga rapat tidak bisa dilakukan," lanjut Dasco.

Topik:

Demo DPR Gedung DPR DPR masih digeruduk Putusan MK DPR Kangkangi putusan MK