Tak Ada Perubahan Sikap, KPU Ikut Putusan MK usai DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada


Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan ikut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan perubahan norma dalam UU Pilkada, meskipun DPR melakukan akrobat politik dengan menempuh revisi kilat dalam 7 jam melalui Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu (21/8/2024) kemarin.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan, tidak ada perubahan sikap KPU dibandingkan yang disampaikan pada Selasa (20/8/2024) setelah putusan MK terkait UU Pilkada terbit.
"Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK. Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK," kata Afif, Kamis (22/8/2024).
Afif juga menyatakan kembali, dalam rangka menindaklanjuti putusan MK ke dalam peraturan KPU (PKPU), KPU perlu menempuh konsultasi terlebih dengan pembentuk undang-undang. Namun, ia menegaskan, konsultasi itu sekadar bentuk "tertib prosedur".
Pasalnya, berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menerbitkan PKPU.
Pada putusan lain MK tahun 2017, Mahkamah memutus hasil rapat konsultasi tersebut tidak mengikat bagi KPU.
DPR batal sahkan revisi UU Pilkada
DPR telah menyatakan batal mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada menjadi UU yang dijadwalkan dalam Rapat Paripurna hari ini.
"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan Judicial Review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad .
Pernyataan tersebut muncul usai Partai Buruh dan berbagai kelompok sipil melancarkan demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta hari ini.
Aksi ini merupakan bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.
Baleg DPR menyepakati revisi UU Pilkada dalam rapat pada Selasa. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.
Topik:
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin Revisi UU Pilkada Putusan MKBerita Sebelumnya
Megawati Penasaran dengan Raja Jawa yang Dimaksud Bahlil
Berita Selanjutnya
Duh Kasihan Dah! Megawati: Ngapain Saya Disuruh Dukung Anies?
Berita Terkait
![MK Larang Pimpinan Organisasi Advokat Rangkap Pejabat Negara, Sasar Otto Hasibuan? Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan [Foto: MI/Aswan]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/otto-hasibuan.webp)
MK Larang Pimpinan Organisasi Advokat Rangkap Pejabat Negara, Sasar Otto Hasibuan?
31 Juli 2025 20:26 WIB

Mendagri Masih Kaji Putusan MK Pisah Pemilu Nasional-Daerah: Sesuai Konstitusi Atau Tidak
8 Juli 2025 19:36 WIB

Belum Tentukan Sikap, Demokrat Masih Kaji Putusan MK Pisah Pemilu Nasional-Daerah
7 Juli 2025 19:38 WIB