Muktamar Bali Dianggap Cacat Hukum, Brigade PETIR NU dan Massa PKB Khittah Geruduk Kantor DPP PKB


Jakarta, MI - Ratusan warga Nahdliyin yang tergabung dalam Brigade Pengawal Mandat Tebu Ireng (PETIR) dan massa PKB Khittah Menggugat, menggeruduk Kantor DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Jakarta Pusat, pada Sabtu (24/8/2024) malam
Peristiwa penggerudukan itu terjadi sekitar pukul 22.39 WIB, ratusan warga nahdliyin itu melantunkan shalawat Badar di depan Kantor DPP PKB, serta menyampaikan aspirasi.
Mereka merespon, lantaran pelaksanaan Muktamar PKB Bali dinilai cacat hukum. Brigade PETIR itu yang dipimpin oleh Koordinator Syamsuddin Empay itu membacakan pernyataan sikap.
"Prihatin atas perilaku PKB yang semakin jauh dari para ulama dan Kiai NU. Sejak Muktamar Luar Biasa PKB di Ancol Jakarta pada 2008, PKB di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar terus mengalami perubahan yang sangat mendasar dan bahkan menyimpang sangat jauh dari desain aslinya," katanya.
"Yang paling prinsipil adalah perubahan posisi dan kewenangan Dewan Syura yang tidak lagi berkedudukan sebagai Pimpinan Tertinggi Partai, melainkan hanya sebagai dewan penjaga garis-garis perjuangan partai (Pasal 17 AD PKB Tahun 2019)," tambahnya
Untuk itu, Brigade Petir mendukung sepenuhnya langkah- langkah yang dilakukan oleh PBNU untuk melakukan perbaikan dan pembenahan PKB sebagaimana yang diamanatkan oleh para kiai dan ulama NU di Ponpes Tebu Ireng.
Dalam hal penataan kantor dan seluruh aset milik PKB dialihkan dan dikembalikan ke PBNU, dan mendesak Muhaimin menghentikan segela bentuk rekayasa atas kepemimpinan di PKB.
"Mendesak Muhaimin Iskandar menyampaikan secara terbuka dan transparansi terkait laporan keuangan partai, dimulai dari dana subsidi partai, lalu dana Pilpres, dana Pilkada kabupaten-kota, serta iuran anggota DPR," ujarnya.
Ia juga meminta agar Muhaimin mengembalikan kepemimpinan tertinggi PKB kepada para ulama dan kiai dan melakukan regenerasi kepemimpinan PKB, agar tidak terjadi pembusukan kader.
Sebab, ia menilai telah terjadi penyimpangan pada sistem permusyawaratan PKB yang ada awalnya, PKB dirancang sebagai partai politik yang demokratis dan menganut piramida kedaulatan anggota.
Ketua Dewan Tanfidz pada setiap tingkat kepengurusan dipilih dari dan oleh peserta musyawarah setelah mendapat persetujuan dari Ketua Dewan Syura terpilih.
"Namun, sekarang prinsip dasar permusyawaratan dan kedaulatan itu dirombak sedemikian rupa, sehingga pimpinan partai di tingkat DPW dan DPC tidak lagi dipilih dari dan oleh peserta musyawarah, melainkan ditetapkan secara top-down oleh DPP PKB," tuturnya.
Sedangkan kata dia, Muktamar PKB Tahun 2019 menghasilkan AD-ART PKB yang semakin jauh menyimpang dari khitahnya. Ketua Umum DPP PKB dinobatkan sebagai satu-satunya “Mandataris Muktamar”.
"Kekuasaan semakin memusat di tangan Muhaimin Iskandar selaku Ketua Umum. Dia punya kewenangan mengambil tindakan apa saja atas nama ‘menjaga keutuhan organisasi’. Dia juga berkuasa untuk mengubah struktur, menyusun, mengganti, dan memberhentikan personalia pengurus (Pasal 19 AD PKB Tahun 2019)," pungkasnya.
Topik:
PKB Muktamar PKBBerita Sebelumnya
Masinton: PDIP Terbuka Jika Anies Ingin Bergabung
Berita Selanjutnya
Dharma-Kun Diminta Kooperatif Terkait NIK
Berita Terkait

Lalu Hadrian Desak Pemerintah Hapus Gaji Guru Honorer Rp300 Ribu dan Perluas PIP untuk Siswa TK
16 September 2025 09:45 WIB

Gara-Gara Joget, Eko Patrio dan Uya Kuya Dipecat, Siapa Yang Bakal Menyusul?
1 September 2025 18:00 WIB

Hanif Dhakiri Tegaskan PKB Kawal Target Ekonomi Prabowo 2026 untuk Rakyat
18 Agustus 2025 10:50 WIB

Rivqy Abdul Halim Setuju Pangkas Jumlah Komisaris dan Hapus Tantiem BUMN
15 Agustus 2025 20:40 WIB