Partai Buruh Pastikan Kawal Peraturan KPU Usai Putusan MK

![Said Iqbal Dorong DPR Bentuk Pansus BBM, Ada Apa dengan Pemerintah? Presiden Partai Buruh Said Iqbal [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/2022/05/WhatsApp-Image-2022-05-25-at-01.13.18.jpeg)
Jakarta, MI - Partai Buruh memastikan untuk mendesak dan mengawal Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Agendanya hanya satu, mendesak KPU mengeluarkan PKPU yang baru sesuai isi putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70, tidak ada tafsir lain," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal di Jakarta, Minggu (25/8/2024).
Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 berisi partai politik atau gabungan partai politik, yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon kepala daerah.
Sedangkan putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur, harus berumur minimal 30 tahun saat pendaftaran.
Keputusan itu juga berlaku pada beberapa perkara lain, yang memiliki isu hukum yang sama, yaitu tentang batasan usia minimum calon kepala daerah.
Iqbal juga menyebutkan alasan pihaknya, melakukan aksi di depan gedung KPU karena lembaga tersebut harus mengeluarkan PKPU selambat-lambatnya, sebelum 27 Agustus 2024.
"Berarti tinggal dua hari lagi dari sekarang, kita pastikan PKPU keluar sebelum 27 Agustus 2024. Artinya, tanggal 26 Agustus pukul 00.00 WIB sudah ada PKPU yang memuat putusan MK No 60 dan No 70," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut pihaknya akan kembali menggelar aksi demonstrasi besar-besaran, pada 25-27 Agustus di KPU dan DPR RI.
"Ada aksi lanjutan, dimulai pada 25 sampai 27 Agustus. Aksi akan dilakukan serempak dengan eskalasi makin membesar. Melibatkan seluruh elemen anggota Partai Buruh, serikat buruh, sayap partai buruh dan masyarakat di seluruh Indonesia di kantor KPU pusat dan daerah, termasuk kantor pemerintahan maupun DPRD di daerah dan DPR RI," kata Said.
Agenda dari aksi tersebut, menuntut agar KPU segera menerbitkan peraturan pilkada.
Menurut Said, dengan terbitnya peraturan tersebut menjadi bukti tertulis terkait tindak lanjut pembatalan revisi UU Pilkada oleh DPR RI.
"Tuntutannya hanya satu, KPU tak ada kewajiban mengikat untuk berkonsultasi. Sudah ada konferensi pers, jadi sudah buat saja Peraturan KPU. Sikap kami memberi tenggat waktu pada KPU paling lambat esok (25/8) untuk mengeluarkan peraturan baru yang memuat ketentuan tentang pilkada yang sesuai dengan keputusan MK 60/PUU-XXII/2024," ucap Said.
Topik:
Partai Buruh Kawal Peraturan KPU Putusan MKBerita Sebelumnya
Dharma-Kun Diminta Kooperatif Terkait NIK
Berita Selanjutnya
Ma'ruf Ajukan Syarat saat Terima Mandat Jadi Dewan Syura PKB
Berita Terkait
![MK Larang Pimpinan Organisasi Advokat Rangkap Pejabat Negara, Sasar Otto Hasibuan? Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan [Foto: MI/Aswan]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/otto-hasibuan.webp)
MK Larang Pimpinan Organisasi Advokat Rangkap Pejabat Negara, Sasar Otto Hasibuan?
31 Juli 2025 20:26 WIB

Mendagri Masih Kaji Putusan MK Pisah Pemilu Nasional-Daerah: Sesuai Konstitusi Atau Tidak
8 Juli 2025 19:36 WIB

Belum Tentukan Sikap, Demokrat Masih Kaji Putusan MK Pisah Pemilu Nasional-Daerah
7 Juli 2025 19:38 WIB