Hari Ini DPR Gelar Rapat Paripurna ke-4


Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel. Sedangkan turut hadir di meja pimpinan Wakil Ketua DPR lainnya Lodewijk F. Paulus.
Sementara Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR lainnya, Sufmi Dasco Ahmad dan Muhaimin Iskandar tampak tak terlihat di meja pimpinan pada Rapat Paripurna kali ini.
Membuka rapat, Rachmat mengungkapkan bahwa daftar hadir pada permulaan rapat hari ini dihadiri 73 orang, izin 214 orang dari 570 anggota dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI.
"Demikian kuorum telah tercapai dan dengan Mengucap Bismillahirrahmanirrahim perkenankan kami selaku pimpinan dewan membuka sidang ke-4 masa persidangan pertama tahun sidang 2024-2025, hari ini Selasa 27 Agustus 2024 dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ucap Rachmat dengan memukul palu sidang.
Adapun agenda rapat hari ini adalah untuk mendengarkan tanggapan pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi atas RUU APBN tahun anggaran 2025 beserta nota keuangannya.
Selanjutnya Rachmat Gobel bertanya kepada peserta sidang rapat paripurna. "Apakah rapat dapat disetujui," tanya dia yang dijawab "setuju" oleh peserta sidang rapat paripurna yang kemudian ditandai dengan memukul palu sidang.
Setelah itu, ia pun mempersilahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memasuki ruang sidang rapat paripurna dan mempersilahkan untuk naik ke atas mimbar dalam memberikan pemandangan umum fraksi-fraksi atas RUU APBN tahun anggaran 2025 beserta nota keuangannya.
Topik:
DPR Rapat Paripurna DPRBerita Sebelumnya
Jadwal Pendaftaran Cagub dan Cawagub Pilkada 2024, KPU Beri Waktu 3 Hari
Berita Selanjutnya
Hubungan Jokowi-Prabowo Diisukan Retak, Budi Arie: Itu Orang Adu Domba Saja
Berita Terkait

Tenang Saja! KPK Tetap Jebloskan Satori dan Heri Gunawan ke Tahanan, Setelah...
12 jam yang lalu

Aturan BPJH Produk Tanpa Sertifikasi Halal jadi Ilegal, DPR: Ngawur dan Sembrono!
12 Oktober 2025 16:41 WIB