DPR Tugaskan Baleg untuk Bahas RUU Kementerian Negara dan RUU Keimigrasian

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 3 September 2024 12:16 WIB
Gedung DPR RI (Foto: MI/Dhanis)
Gedung DPR RI (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Pimpinan DPR RI telah menerima surat presiden (surpres) tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara dan RUU Keimigrasian.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun 2024-2025, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024).

"Pimpinan dewan telah menerima surat presiden nomor R/24/Pres tanggal 2 Juli 2024 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang perubahan atas UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dua R/26/Pres tanggal 2 Juli 2024 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," ungkap Dasco.

Dasco menerangkan, bahwa DPR telah memutuskan dalam rapat konsultasi pengganti rapat Bamus pada 27 Mei 2024, agar Badan Legislasi (Baleg) membahas RUU Kementerian Negara dan RUU Keimigrasian.

"Berdasarkan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Bamus 27 Mei 2024 yang memutuskan Badan Legislasi DPR untuk membahas RUU perubahan UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujarnya.

Selanjutnya, Dasco pun meminta persetujuan dalam Rapat Paripurna, atas penugasan Baleg DPR untuk membahas RUU Kementerian Negara dan RUU Keimigrasian dengan pemerintah.

"Untuk itu kami minta persetujuan rapat paripurna hari ini untuk menugaskan Badan Legislasi DPR RI untuk membahas RUU tentang perubahan atas UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, apakah dapat disetujui?" kata Dasco, yang dijawab setuju oleh peserta rapat.

Topik:

DPR RUU Keimigrasian RUU Kementerian Negara