Tak Cuma Awasi Pemilihan, Bawaslu Jamin Keterbukaan Informasi

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 5 September 2024 20:17 WIB
Anggota Bawaslu RI, Puadi (Foto: Ist)
Anggota Bawaslu RI, Puadi (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, tugas Bawaslu tidak hanya melakukan pengawasan terhadap proses tahapan pemilihan, melainkan juga harus memberikan pelayanan informasi kepada publik secara terbuka. 

"Akan tetapi juga berkenaan dengan layanan keterbukaan informasi publik," kata Puadi dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Tahun 2024 di Kota Tangerang, Kamis (5/9/2024).

Dia mengatakan, keterbukaan informasi publik ini menjadi perhatian khusus Bawaslu. Sebab, sebagai penyelenggara Bawaslu harus terbuka kepada masyarakat.

"Salah satu bentuk konsistensi Bawaslu dalam menjamin keterbukaan informasi publik," kata Puadi. 

 

Dia menuturkan, pihaknya juga kerap melakukan evaluasi terhadap kinerja Bawaslu daerah dalam menyampaikan keterbukaan informasi publik.

"Secara rutin melaksanakan evaluasi layanan dan penilaian pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu, baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota," tandas Puadi.

"Bahwa pentingnya keterbukaan informasi publik ini harus disampaikan bahwa Bawaslu memang satu lembaga yang tetap menjadi kepercayaan publik," tambahnya. 

Untuk itu, ia meminta kepada seluruh jajaran Bawaslu agar tetap menjaga dan terus meningkatkan pencapaian positif tersebut. 

"Ini harus tetap ditingkatkan dan juga dipertahankan bahwa Bawaslu ini lembaga yang terbuka dan juga terinfomatif untuk bisa disampaikan ke masyarakat," pungkasnya. 

Topik:

Bawaslu