Komisi II Gandeng KPU-Bawaslu Antisipasi Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024
Jakarta, MI - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengatakan bahwa pihaknya bersama KPU dan Bawaslu bakal mengantisipasi apabila kotak kosong menang dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024.
Kata Doli, hal tersebut dapat diantisipasi lewat aturan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, menjadi UU.
"Nah tentu mengantisipasinya dengan aturan. Di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 itu mengatakan kalau terjadi misalnya hal seperti itu, itu pilihannya dua. Dilaksanakan pada tahun berikutnya atau kemudian mengikuti pilkada yang berikutnya," ujar Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Dia mengaku hal tersebut sudah dibahas bersama anggota Komisi II lainnya. Menurutnya, pilkada ulang yang dilakukan pada periode berikutnya pada tahun 2029 membutuhkan waktu yang lama.
Ia menilai pilkada ulang lebih baik dilakukan pada tahun berikutnya atau diselenggarakan pada 2025. Hal ini untuk menghindari masa jabatan kepala daerah yang habis dipimpin oleh penjabat (Pj).
"Pj. itu janganlah satu periode begitu, setahun atau dua tahun kewenangannya kan juga terbatas dibandingkan dengan kepala daerah yang definitif," katanya.
Sebab, hal tersebut berpotensi menghambat laju pembangunan di daerah itu. Oleh karena itu, Doli berharap pilkada ulang dapat disiapkan selama satu tahun.
"Kalau nanti misalnya ada lagi, ya, mengikuti aturan yang kita tetapkan. Itu akan berlaku seterusnya," ujar Doli.
Selain itu, dia mengatakan hal tersebut harus diputuskan hari ini meskipun rapat yang diselenggarakan hanya bersifat konsultasi. Dirinya juga sudah membuat kajian dan mengonfirmasinya ke KPU.
"Kami sudah kaji sebetulnya itu cukup merevisi PKPU yang kemarin. Kalau nanti kita putuskan, mungkin kesimpulan keduanya adalah meminta KPU untuk segera melakukan revisi terhadap PKPU yang soal pencalonan yang kemarin itu," tambahnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka opsi untuk menggelar pilkada ulang pada akhir 2025 apabila banyak wilayah dengan peserta calon tunggal dimenangkan kotak kosong dalam Pilkada 2024.
"Kalau secara prinsip, kalau kebutuhan KPU menyiapkan tahapan pilkada itu teoritis sembilan bulan. Ya sudah kan, arahnya mungkin tidak akan jauh beda, kemungkinan masih tetap menjelang akhir tahun 2025. Itu opsi ya," kata anggota KPU RI August Mellaz saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (6/9).
Topik:
Komisi II KPU Bawaslu Pilkada 2024 Kotak KosongBerita Sebelumnya
Siapa Aktor Utama di Balik Gugatan terhadap PDIP ke PTUN Jakarta?
Berita Selanjutnya
Gibran Pastikan Perjanjian dengan Shopee Bersifat Profesional
Berita Terkait
Bawaslu Gelar Kompetisi Debat Antar Perguruan Tinggi Se-Indonesia
25 November 2025 22:36 WIB
P2MI–Bawaslu Satukan Langkah: Siapkan Kanal Khusus Pekerja Migran untuk Sukseskan Pemilu 2029
25 November 2025 16:04 WIB
Jazuli Juwaini: Kenaikan PNBP Harus Sasar Pengusaha Besar, Bukan Rakyat Kecil
17 November 2025 18:16 WIB