Bawaslu Minta Panwascam dan PKD Ambil Tindakan Tegas Terhadap APK yang Melanggar Aturan
Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) untuk berani ambil tindakan tegas, jika melihat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dipasang di tempat yang dilarang.
Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, saat membuka Penguatan Kapasitas Aparatur Pengawas Pemilu Dalam Penanganan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan 2024, di Kota Cilegon, Provinsi Banten.
"Jajaran Bawaslu jangan diam saja. Segera bergerak untuk ambil tindakan. Koordinasi dengan pihak terkait ," kata Totok dikutip dari laman resminya, Minggu (15/9/2024).
Pasalnya kata Totok, berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, pemasangan APK dilarang pada tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung dan fasilitas milik pemerintah, di pohon, di tiang listrik, dan fasilitas lainnya yang mengganggu ketertiban umum.
Penertiban APK lanjut Totok, juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), Perbup 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Izin Penyelenggaraan Reklame.
Koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu RI itu menambahkan, jajaran panwascam dan PKD itu mesti paham soal pengetahuan kepemiluan dengan membaca undang-undang, Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) serta Peraturan Daerah (Perda) masing-masing.
"Pengetahuan jadi bekal teman-teman di lapangan, agar tidak salah langkah ketika menentukan terjadi pelanggaran atau tidak. Teman-teman semuanya merupakan ujung tombak," pungkasnya.
Topik:
Bawaslu APK Pilkada 2024 Panwascam PKD