Gerindra Menyoal Wacana Pemisahan Dirjen Haji dengan Kemenag

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 September 2024 22:48 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani (Foto: Dok MI)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Partai Gerindra buka suara usulan yang muncul dari proses pemeriksaan panitia khusus angket atau Pansus Angket Haji di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Dalam sejumlah rapat, mencuat wacana untuk memisahkan Direktorat Jenderal Haji dengan Kementerian Agama. Atau, DPR memberikan usul tentang wacana membentuk Kementerian Haji yang secara khusus menangani ibadah di tanah suci.

Prabowo Subianto sebagai Presiden terpilih 2024 disebut terbuka dengan berbagai usulan terkait dengan perombakan nomenklatur seluruh kementerian negara pada pemerintahan 2024-2029. 

Soalnya, memang ada sejumlah kementerian yang mengalami pemisahan, namun lainnya justru disatukan.

“Harapannya bisa lebih efektif karena ada fokus-fokus dari kementerian yang tersentral di situ. Kalau itu bisa di handle dari kementerian yang sudah ada pada prinsipnya beliau tidak keberatan. Tapi kalau ternyata ada sektor, ada kemampuan yang lebih bisa maksimal lagi, beliau ingin itu bisa lebih maksimal lagi," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Selasa (17/9/2024). 

Dia mengklaim tak mengetahui detil apakah Kementerian Haji menjadi salah satu lembaga negara baru pada pemerintahan Prabowo-Gibran. Dia hanya memastikan jumlah kementerian memang lebih banyak dari saat ini karena ada sejumlah pemisahan kewenangan. "Jumlah keseluruhan [Kementerian] memang bertambah dari yang sekarang, jumlahnya berapa saya enggak tahu persis," beber Muzani.

Dia berharap penambahan kementerian ini nantinya bisa membuat kinerja pemerintahan semakin maksimal. Sebab, setiap Kementerian/Lembaga akan fokus menangani urusan tertentu.

“Harapan Pak Prabowo adalah menteri yang akan datang lebih fokus kepada penanganan program yang itu dilakukan dengan cara melakukan pemisahan dari kementerian-kementerian lain,” harapnya.

Hingga saat ini aturan yang melegalkan Prabowo untuk menentukan jumlah menterinya secara tak terbatas tengah bergulir di DPR melalui RUU Kementerian Negara.

RUU Kementerian Negara saat ini sudah disahkan di tingkat 1. Menurut rencana, DPR akan mengesahkan RUU itu menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang dilaksanakan lusa atau 19 September 2024. 

Topik:

Gerindra Dirjen Haji Kemenag Prabowo