Daftar 79 RUU Kabupaten/Kota yang Disahkan DPR RI

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 30 September 2024 16:32 WIB
Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2024-2025, Senin (30/9/2024)
Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2024-2025, Senin (30/9/2024)

Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan 79 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2024-2025. 

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menyebut, RUU 79 tentang kabupaten/kota ditata ulang karena masih berdasarkan UUD Sementara Tahun 1950 dan secara konseptual sudah tidak sesuai dengan konsep otonomi daerah saat ini. Seharusnya kabupaten/kota mengacu pada Undang-undang Dasar (UUD) 1945 sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang dimiliki.

Politikus PDIP itu berujar, dengan disetujuinya 79 RUU, harapannya setiap kabupaten/kota telah memiliki UU pembentukannya secara sendiri-sendiri dan tidak digabung dalam satu UU. Hal ini sejalan dengan amanat UUD 1945 pasal 18 ayat 1 yang menyatakan bahwa negara kesatuan RI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah itu dibagi atas kabupaten/kota yang tiap provinsi kabupaten/kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan UUD. 

“Dengan pembentukan RUU 79 kabupaten/kota dapat memperbaiki dan memperbarui regulasi terkait pembentukan daerah. Sehingga dapat menghindari konflik hukum dan administrasi yang mungkin timbul akibat dasar hukum yang tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini,” kata Junimart dalam rapat, Senin (30/9/2024). 

Selain itu, kata dia, UU 79 kabupaten/kota mampu menjawab perkembangan permasalahan kebutuhan hukum pemerintahan daerah dan masyarakat dalam rangka menjalankan roda pemerintahan hingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan, UU tersebut akan memberikan kepastian hukum serta kekuatan hukum bagi produk hukum turunannya. 

“Seperti peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, karena 79 RUU itu dilandaskan pada konstitusi yang sah saat ini UUD 1945 pasca amandemen bukan lagi konstitusi yang sudah tidak berlaku,” sebut Tito. 

Daftar RUU Kabupaten atau Kota
Bengkulu

Kabupaten Bengkulu Selatan
Kabupaten Bengkulu Utara
Kabupaten Rejang Lebong
Kota Bengkulu

Sumatra Selatan

Kabupaten Lahat
Kabupaten Muara Enim
Kabupaten Musi Banyuasin
Kabupaten Ogan Komering Ilir
Kabupaten Musi Rawas
Kabupaten Ogan Komering Ulu
Kota Palembang

Bali

Kabupaten Badung
Kabupaten Bangli
Kabupaten Buleleng
Kabupaten Gianyar
Kabupaten Jembrana
Kabupaten Karangasem
Kabupaten Klungkung
Kabupaten Tabanan

Nusa Tenggara Barat

Kabupaten Bima
Kabupaten Dompu
Kabupaten Lombok Barat
Kabupaten Lombok Tengah
Kabupaten Lombok Timur
Kabupaten Sumbawa

Jawa Barat

Kabupaten Cianjur
Kota Sukabumi
Kabupaten Sukabumi
Kota Bogor
Kabupaten Bekasi
Kabupaten Bogor
Kabupaten Bandung
Kota Bandung
Kabupaten Sumedang
Kabupaten Kuningan
Kabupaten Cirebon
Kota Cirebon
Kabupaten Ciamis
Kabupaten Garut
Kabupaten Tasikmalaya
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Majalengka
Kabupaten Karawang

Banten

Kabupaten Lebak
Kabupaten Pandeglang
Kabupaten Serang
Kabupaten Tangerang

DI Yogyakarta

Kabupaten Kulon Progo
Kabupaten Sleman
Kota Yogyakarta
Kabupaten Bantul
Kabupaten Gunungkidul

Sulawesi Selatan

Kabupaten Bulukumba
Kabupaten Bone
Kabupaten Jeneponto
Kabupaten Takalar
Kabupaten Gowa
Kota Makassar
Kabupaten Maros 
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Kabupaten Barru
Kabupaten Soppeng
Kota Parepare
Kabupaten Kepulauan Selayar
Kabupaten Bantaeng
Kabupaten Wajo
Kabupaten Sidenreng
Kabupaten Pinrang
Kabupaten Enrekang
Kabupaten Luwu
Kabupaten Sinjai
Kabupaten Tanah Toraja

Sulawesi Tengah

Kabupaten Banggai
Kabupaten Donggala
Kabupaten Poso
Kabupaten Tolitoli
Kabupaten Majene
Kabupaten Mamuju
Kabupaten Polewali Mandar 

Topik:

DPR Sahkan 79 RUU Kabupaten atau Kota DPR RUU Kabupaten/Kota