Ini Alasan Pelantikan Prabowo-Gibran Tak Jadi Pakai TAP MPR


Jakarta, MI - Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 20 Oktober mendatang, akan dilakukan seperti periode sebelumnya yakni melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Berita Acara Pelantikan di MPR.
Anggota MPR RI Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo memastikan, proses pelantikan itu tidak ditambah dengan Ketetapan MPR.
Dia menjelaskan, usulan perlunya Ketetapan MPR dalam pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, sempat masuk dalam rancangan Perubahan Tata Tertib MPR yang disampaikan Badan Pengkajian MPR, pada Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024.
Dalam rancangan Perubahan Tata Tertib MPR yang diusulkan, pada pasal 120 ayat 3, disebutkan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan Ketetapan MPR.
"Rencananya, Ketetapan MPR tersebut bersifat penetapan atau beschikking, serta bersifat administratif semata guna menindaklanjuti Keputusan KPU tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Umum,” kata Bamsoet, sapaan akrabnya, Rabu (2/10/2024).
“Hal itu sesuai dengan wewenang MPR melantik presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat 2 UUD NRI 1945," sambungnya.
Setelah amandemen keempat UUD NRI 1945, lanjut Bamsoet, masih terdapat hal-hal yang belum sesuai dengan UUD NRI 1945,dalam hal tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.
Dimana tidak ada produk hukum, berupa Ketetapan MPR yang menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.
"Namun sesuai dengan pandangan umum akhir fraksi-fraksi MPR dan kelompok DPD, pasal 120 ayat 3 dalam rancangan Perubahan Tata Tertib MPR tidak diperlukan atau tidak disepakati," jelasnya.
"Artinya, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih tetap mengikuti konvensi sebagaimana dilakukan pada pelantikan presiden dan wakil presiden yang berlaku selama ini, yakni cukup melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Berita Acara Pelantikan di MPR," tandasnya.
Topik:
Pelantikan Prabowo-Gibran TAP MPR