Mayor Teddy jadi Sekretaris Kabinet, Disarankan Mundur dari TNI


Jakarta, MI - Mayor Teddy Indra Wijaya disarankan mundur dari TNI. Pasalnya, posisinya saat ini, yaitu Sekretaris Kabinet (Seskab), tidak sesuai dengan aturan penempatan personel aktif TNI di kementerian lembaga.
"Bukan masalah bahwa Seskab itu setingkat menteri atau tidak, tapi penempatan prajurit TNI aktif itu hanya dapat di tempatkan di 10 lembaga kementrian," kata anggota DPR TB Hasanuddin saat dikonfirmasi, Senin (21/10/2024).
Menurutnya, 10 kementerian lembaga yang bisa ditempati personel TNI aktif. Yakni Badan intelejen , Kemenhan, BSNN, BNN, Sesmilpres, MA, Polhukam, Kemenhan, Wantanas, Lemhanas, dan SAR.
Pun, Eks Wakil Ketua Komisi I itu menyarankan agar Mayor Teddy mundur. "Sehingga, penempatannya sebagai Seskab tak melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Mayor Teddy tak pensiun dari TNI karena posisi Seskab bukan setingkat menteri. Dia mengatakan, Seskab kini menjadi bagian dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Untuk Sekretaris Kabinet sekarang ini struktur dan komposisinya berubah. Sekretaris Kabinet itu ada sekarang di bawah Mensesneg, jadi bukan setingkat menteri," kata Dasco.
Dasco mengatakan perubahan struktur Seskab itu telah diatur dalam Perpres. Dia mengatakan Seskab bisa dijabat oleh aparatur sipil negara dengan pangkat setinggi-tingginya eselon II atau Brigadir Jenderal.
"Dalam Perpres disebutkan bahwa setinggi-tingginya eselon II atau setinggi-tingginya berpangkat Brigadir Jenderal," kata Dasco.
Atas dasar itu, jabatan Seskab sama saja dengan jabatan di Kementerian yang dapat diisi oleh personel TNI atau Polri. Dia mengatakan Teddy tak perlu pensiun dari TNI. "Sehingga dalam jabatan tersebut, yang sama dengan yang di Istana yang diisi juga oleh TNI atau polisi, Mayor Teddy tidak perlu pensiun," tandasnya.
Topik:
Mayor Teddy TNI SeskabBerita Sebelumnya
Prabowo Resmi Lantik 48 Menteri dan 5 Pejabat Kabinet Merah Putih
Berita Selanjutnya
Komisi XII DPR Membidangi Energi-Komisi XIII Hukum dan HAM
Berita Terkait

Usut Tuntas Kekerasan dan Kriminalitas Libatkan Anggota TNI melalui Sistem Peradilan Umum
22 September 2025 19:21 WIB

Koalisi: Membandingkan TNI dengan Militer AS Itu Berisiko dan Keliru
20 September 2025 11:00 WIB

Legislator Minta TNI Tak Lanjutkan Rencana Pelaporan Ferry Irwandi: Hormati Supremasi Sipil
11 September 2025 19:39 WIB