PDIP Tolak Putusan PTUN Jakarta soal Keabsahan Pencawapresan Gibran

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Oktober 2024 18:59 WIB
Gayus Lumbuun (Foto: Dok MI/Aswan)
Gayus Lumbuun (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - PDI Perjuangan menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta ihwal gugatan keabsahan pencalonan putra sulung Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

“Kami menolak putusan ini karena kami menggunakan dasar hukum yaitu Perma nomor 2 tahun 2018 yang menyebutkan bahwa kalau terjadi pelanggaran hukum oleh penyelenggara negara dalam hal ini KPU itu tempatnya memang PTUN lembaganya. Atas dasar itu kita mempertanyakan putusan ini,” tegas Gayus Lumbuun, Kamis (24/10/2024).

Gayus menambahkan, seharusnya gugatan tersebut dapat diterima oleh PTUN. Ia pun mempertanyakan soal kewenangan atau kompetensi yang diajukan oleh KPU dan tergugat yakni Gibran yang dikabulkan oleh PTUN. 

“Saya agak heran padahal kan PTUN itu waktu pertama kali kami mengajukan itu melalui agenda dismissal. Putusannya adalah melanjutkan gugatan. Ini artinya apa? kompetensi sudah betul di situ. Pada awal kami diterima itu dilakukan persidangan dismissal,” tutur Gayus. 

PDIP, kata Gayus, juga akan melakukan konferensi pers yang dilakukan esok hari, Jumat (25/10/2024) pukul 13.00 di Kantor DPP PDIP. 

Diberitakan sebelumnya, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengaluarkan amar putusan mengenai gugatan PDI Perjuangan terkait dengan keabsahan Gibran menjadi Wakil Presiden. Putusan dibacakan secara elektronik oleh PTUN, Kamis (24/10/2024).

"Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima," tulis laman SIPP PTUN Jakarta, dilihat Monitorindonesia.com, Kamis (24/10/2024).

"Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.- (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah)," lanjut bunyi putusan dalam pokok perkara.

Gugatan keabsahan pencalonan Gibran ini diajukan PDIP terhadap KPU. Sidang telah berlangsung selama empat bulan, sejak perdana digelar pada 30 Mei lalu.

Dalam prosesnya, majelis hakim kemudian mengabulkan pengajuan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menjadi pasangan calon nomor urut 02 pada Pemilu 2024, menjadi tergugat II intervensi.

Pada gugatannya, PDIP menyoal syarat usia cawapres pada PKPU yang belum diubah sesuai putusan MK saat Gibran mendaftar diri ke KPU. Berarti, saat itu, syarat maju sebagai cawapres seharusnya masih berusia minimal 40 tahun saja.

Atau, belum mengikuti putusan MK terakhir yang membuka ruang baru dengan memberikan peluang para kepala daerah di bawah 40 tahun maju sebagai cawapres. Gibran pun saat itu mendaftar berbekal pengalaman menjadi wali kota Solo selama dua tahun.

Sebagai konsekuensi, PDIP meminta KPU menunda semua pelaksanaan terkait SK KPU nomor 360 tahun 2024 yang berisi penetapan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pemilu 2024. Termasuk, penerbitan keputusan lainnya sebagai tindakan administrasi penetapan kemenangan Prabowo Gibran.

Dalam pokok perkara, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan batal SK KPU 360/2024 tak sah atau dicabut. Selain itu, hakim diminta mencoret Prabowo-Gibran dari daftar paslon pada Pemilu 2024.

Dalil ini sebenarnya sudah pernah digunakan PDIP saat membela pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada sidang sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Namun, hakim MK menolak dalil tersebut dan tetap menilai pencalonan Gibran sah. KPU pun sempat menjelaskan alasan menerima pencalonan Gibran karena menaati putusan MK soal batas usia capres cawapres.

Topik:

PTUN Jakarta PDIP Gibran