Anggota Komisi IX DPR Uya Kuya Minta BPJS Ketenagakerjaan Antisipasi Dampak PHK Massal


Jakarta, MI - Anggota Komisi IX DPR, Uya Kuya meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk mengantisipasi dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dengan sejumlah program.
Menurut Uya Kuya, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, pailitnya Sritex ada potensi 30 ribu karyawan bisa kehilangan pekerjaan, walaupun PT Sritex belum PHK massal karena masih mengajukan kasasi.
"Apa siasat dari BPJS Ketenagakerjaan untuk mengatasi mengakomodir perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK massal," kata Uya dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi IX DPR membahas program kerja 2025 dan isu terkini, Senin (28/10/2024).
BPJS Ketenagakerjaan, tegas dia, harus segera mempersiapkan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di akhir 2024 dan awal 2025. Ia menjelaskan, telah terjadi PHK massal sebanyak 53 ribu karyawan dari Januari hingga September 2024.
"Ini bisa terjadi lagi kedepannya, karena ini baru ada satu contoh kasus yang besar. Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini sudah bisa maksimal dan bisa akan diakomodir, sudah ada PHK 53 ribu," katanya.
Terkait hal itu, Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menyebut telah melakukan antisipasi terkait PHK massal. BPJS Ketenagakerjaan memiliki program JKP, serta tambahan yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dicairkan usai terkena PHK.
"Bagaimana kita bisa mengelola situasi saat ini banyak minum pekerja informal, penghasilan tidak tetap. PHK terjadi di sektor garmen, tekstil, asapi meningkat".
"Pola kerja sekarang banyak kemitraan, seperti ojek online, tidak ada hubungan kerja, tidak bisa dibuat mandatori, pekerja magang, outsourcing dibatasi, UMKM dibatasi," kata Anggoro.
Topik:
BPJS BPJS Ketenagakerjaan DPR PHK PHK MassalBerita Terkait

Prabowo Larang Alih Fungsi Lahan Sawah, DPR: Ini Peringatan Keras!
18 Oktober 2025 18:37 WIB

Belum Usai Korupsi Kuota Haji Era Yaqut, DPR Sudah Bongkar Titik Rawan Korupsi Dana Haji 2026
16 Oktober 2025 16:51 WIB

DPR Sentil Menkeu Purbaya: Berhenti Komentari Kebijakan Kementerian Lain
14 Oktober 2025 14:55 WIB

KPK Diyakini Bongkar Korupsi Impor Beras: Kabarnya Sudah Naik Penyelidikan!
14 Oktober 2025 02:31 WIB