Indonesia Menolak Undang-Undang Israel yang Melarang Operasi UNRWA untuk Pengungsi Palestina


Jakarta, MI - Parlemen Indonesia menyatakan penolakan tegas terhadap undang-undang Israel yang melarang badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk pengungsi Palestina, UNRWA (United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East), beroperasi di Palestina.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS Sukamta, menyatakan langkah Israel ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi pengungsi Palestina.
Sebagian besar negara di dunia mengecam keras keputusan Israel ini, mengingat UNRWA memainkan peran vital dalam membantu pengungsi Palestina yang terdampak konflik berkepanjangan.
"Keputusan Knesset untuk melarang UNRWA bertentangan dengan semangat kemanusiaan dan memperparah situasi krisis pengungsi Palestina. Kita menyaksikan pengekangan terhadap badan internasional yang selama ini menjadi penopang bagi jutaan pengungsi Palestina untuk akses pendidikan, kesehatan, dan bantuan pokok lainnya," tegasnya, Kamis (31/10/2024).
Menurut wakil ketua Fraksi PKS DPR RI ini, undang-undang ini sebagai langkah untuk semakin membatasi hak-hak pengungsi Palestina, menambah penderitaan, serta berpotensi memicu krisis kemanusiaan yang lebih besar di kawasan.
“Pelarangan operasi UNRWA, nasib pengungsi Palestina menjadi semakin tidak menentu. UNRWA telah memberikan bantuan yang krusial bagi lebih dari 5 juta pengungsi Palestina di Palestina dan negara-negara tetangga. Jika undang-undang ini mulai berlaku, akses pengungsi terhadap pendidikan, kesehatan, dan bantuan pokok akan semakin terbatas, yang berpotensi meningkatkan tingkat kemiskinan, keterbatasan pendidikan, dan kerentanan kesehatan di kalangan pengungsi Palestina.”
Fraksi PKS DPR RI mendorong Kementerian Luar Negeri menyerukan penolakan tegas terhadap langkah Israel ini. Sukamta menegaskan bahwa Indonesia akan terus mendorong langkah diplomasi di tingkat internasional untuk mendesak Israel membatalkan undang-undang tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dengan berbagai negara sahabat untuk menekan Israel agar mencabut undang-undang ini demi kemanusiaan dan perlindungan hak-hak pengungsi Palestina," tambahnya.
Indonesia, melalui keanggotaannya dalam berbagai forum internasional, akan melanjutkan komitmennya dalam mendukung Palestina dan melindungi hak-hak pengungsi yang terdampak konflik.
Topik:
Palestina Sukamta DPR Operasi UNRWABerita Terkait

Dasco soal Gugatan Penghapusan Uang Pensiun DPR ke MK: Apa Pun yang Diputuskan, Kita Akan Ikut
9 jam yang lalu

KPK akan Periksa Semua Anggota Komisi XI DPR (2019-2024) soal Korupsi CSR BI, Ini Daftarnya
18 jam yang lalu