Bagaimana Mekanisme Pilkada Jakarta Pasca Revisi UU DKJ Disepakati jadi Usulan Inisiatif DPR?

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 12 November 2024 04:53 WIB
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/11/2024)
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/11/2024)

Jakarta, MI - Ketua Badan legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menyebut revisi UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tak akan mengubah mekanisme pelaksanaan pilkada di Jakarta.

Menurutnya, perubahan yang ditekankan pada revisi UU DKJ terkait nomenklatur.

"Oh nggak (ubah pilkada jadi 1 putaran). Tetap menggunakan sistem pemilu Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta," kata Bob Hasan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).

Bob Hasan menyebut sistem Pilkada Jakarta akan tetap dua putaran. Artinya, pemenang pilkada bukan hanya calon gubernur dan wakil gubernur dengan perolehan suara tertinggi, tetapi mereka yang meraih sedikitnya 50%+1.

"Pasal 10 selain itu pun juga yang akan jadi nomenklatur sisipan itu calon gubernur, wakil gubernur DKI Jakarta 2024, bila memenangkan menjadi gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, menjadi namanya Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sistemnya tetap DKI jakarta, tetap dua putaran," jelasnya.

Pun, Bob Hasan berharap revisi UU DKJ ini bisa rampung sebelum pilkada serentak 27 November mendatang. 

Dia menilai keputusan itu diambil supaya menciptakan kepastian.

"Iya harus dong (sebelum 27 November), untuk menimbulkan kepastian. Jadi bicara nomenklatur DKJ itu bukan saat posisi pada saat sistem pilkadanya yang diambil," jelas Bob Hasan.

Sebelumnya Baleg DPR RI menyepakati revisi hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR. 

Keputusan itu akan dibawa ke paripurna pada hari ini, Selasa (12/11/2022).

Rapat pengambilan keputusan digelar di ruang Baleg, Gedung DPR RI, Senin (11/11/2024) malam. 

"Sebelum kami menutup rapat ini, perlu kami sampaikan bahwa seluruh masukan, pandangan yang telah disampaikan oleh anggota Badan Legislasi akan menjadi bahan penyempurnaan RUU dan hasil penyusunan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan diputuskan tentunya sebagai usulan dari DPR pada Rapat Paripurna besok tanggal 12 November 2024," kata Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan.

Bob Hasan mengatakan delapan fraksi di Baleg DPR RI menyetujui hal tersebut. Diketahui ada tambahan empat pasal untuk penegasan nomenklatur DKJ.

"Setuju (delapan partai), buat dibawa ke paripurna setuju karena ini adalah inisiatif DPR RI yang nanti akan diparipurnakan. Empat pasal terkait DPRD provinsi, DKJ DPR RI Dapilnya DKJ termasuk DPD yang juga dapilnya DKJ. Kalau 3 poin tadi itu adalah terkait dengan nomenklatur yang setelah berlalu pemilunya. Kalau DKI besok tanggal 27 (November), nah kepastian hukum tersebut kita mulai dari sebelum Pilkada kalau yang sudah berlalu kan mudah sebenarnya," jelasnya.

Adapun dalam rapat, tenaga ahli (TA) DPR RI menyampaikan adanya penambahan ketentuan di antara Pasal 70 dan 71. 

Pasal 70A

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70B

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Ibukota untuk daerah pemilihan Jakarta 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, dan 10 tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70C

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta I, II, dan III tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70D

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Topik:

DPR Pilkada Jakarta RUU DKJ