SETARA Institute Nilai Keputusan DPR Pilih 5 Pimpian KPK Kikis Sifat Independensi, Wanti-wanti Mosi Tidak Percaya!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 November 2024 17:18 WIB
Proses pemilihan dan penetapan pimpinan KPK RI periode 2024-2029 di Komisi III DPR RI, Kamis (21/11/2024) (Foto: Dok MI/Charles Ulag)
Proses pemilihan dan penetapan pimpinan KPK RI periode 2024-2029 di Komisi III DPR RI, Kamis (21/11/2024) (Foto: Dok MI/Charles Ulag)

Jakarta, MI - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi menilai keputusan DPR RI memilih lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur kepolisian, kejaksaan, hakim dan mantan anggota BPK, secara politik telah mengikis sifat independensi KPK, sebagai lembaga negara yang masuk kategori constitutional important body dan independen. 

"DPR RI secara sengaja memilih calon-calon yang memiliki afiliasi organisasi yang memungkinkan pengendalian sikap, tindakan, dan pengendalian kehendak-kehendak tertentu dalam pemberantasan korupsi," kata Hendardi kepada Monitorindonesia.com, Kamis (21/11/2024). 

Secara normatif mereka yang dipilih memiliki hak yang sama untuk menduduki jabatan di KPK. Demikian juga DPR RI berwenang menentukan pilihannya. 

Akan tetapi, seharusnya DPR RI memahami bahwa KPK dibentuk sebagai auxiliary state institution dan antitesis atas kinerja ordinary state institution, yakni kepolisian dan kejaksaan yang sebelumnya dianggap tidak akuntabel dalam pemberantasan korupsi.

Menurutnya, pilihan DPR atas 5 pimpinan KPK yang memiliki patronase organisasi dan patronase personal hirarkial pada lembaga-lembaga pemerintahan, menegaskan skenario mantan Presiden Jokowi, yang membentuk Panitia Seleksi dan memilih 10 pilihan calon dan mengirimkannya ke DPR RI, untuk menyempurnakan pelemahan KPK sebagaimana UU 19/2019, setelah revisi UU KPK di 2019.

Representasi calon perwakilan masyarakat sipil sebagai penanda dan variabel penjaga independensi KPK sama sekali tidak ditimbang oleh DPR sebagai ikhtiar minimal menjaga independensi KPK.

Narasi kinerja Kejaksaan Agung dan Polri yang dianggap moncer dalam pemberantasan korupsi telah menjadi instrumen agenda setting pelemahan KPK dengan memilih pimpinan KPK yang merupakan duta dari masing-masing organ negara. 

Kata Hendardi, formula kepemimpinan KPK semacam ini akan sulit mendapat kepercayaan publik, kecuali peragaan permukaan dan basa-basi pemberantasan korupsi untuk menghibur rakyat agar tetap mau membayar pajak. 

"Dalam situasi seperti ini sangat dimaklumi dan dihargai jika banyak muncul mosi tidak percaya dari publik terhadap KPK 2024-2029 dan juga DPR RI periode sekarang khususnya Komisi III DPR," tukasnya.

Komisi III DPR RI telah menetapkan lima orang yang terpilih sebagai pimpinan KPK .

Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian Setyo Budiyanto dipilih sebagai ketua KPK periode 2024-2029. Setyo mendapat 45 suara untuk menjabat Ketua KPK terpilih.

Penetapan lima pimpinan dan juga lima orang dewan Penasihat KPK terpilih di ruang Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024). 

Penetapan ini dihadiri sebanyak 44 orang dari 47 Komisi III DPR RI dan seluruh delapan fraksi hadir.

5 pimpinan KPK itu adalah:

1. Setyo Budiyanto (Irjen Kementan)

2. Fitroh Rohcahyanto (mantan Direktur Penuntutan KPK)

3. Ibnu Basuki Widodo (hakim Pengadilan Tinggi Manado)

4. Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK periode 2019-2024)

5. Agus Joko Pramono (Wakil Ketua BPK periode 2019-2023)

Topik:

Komisi III DPR SETARA INSTITUTE Pimpinan KPK