4 Aturan Bawaslu Jadi Indikator Penting Ukur Kerja Pengawasan Pemilu, Simak!

Akbar
Akbar
Diperbarui 12 Desember 2024 13:28 WIB
Logo Bawaslu
Logo Bawaslu

Jakarta, MI - Akademi Pemilu dan Demokrasi Indonesia merilis hasil survei indeks terkait pengawasan Pemilu yang dilakukan Bawaslu selama periode 2022-2024.

Dalam survei indeks tersebut disebutkan bahwa ada 2 indikator penting untuk mengukur kerja pengawasan yang dilakukan Bawaslu selama Pemilu 2024. Pertama yakni keterpenuhan regulasi, dan kedua capaian pengawasan.

Menelisik dari hasil survei indeks ini, dalam mendukung upaya kerja pengawasan Bawaslu telah menerbitkan sejumlah peraturan. 

Aturan juga dinilai sangat efektif dan membantu kerja pengawasan yang dilakukan Bawaslu.

Setidaknya ada 4 peraturan yang dikeluarkan Bawaslu dalam mendukung kerja pengawasan selama periode 2022-2024.

4 aturan yang telah dikeluarkan Bawaslu diantaranya;

1.Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.

2.Perbawaslu No. 4 Tahun 2023 tentang pengawasan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan umum. 

3.Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2024 tentang pengawasan pemungutan dan penghitungan suara.

4.Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

Aturan ini diperkuat melalui terbitnya Surat Edaran (SE) Ketua Bawaslu terkait pengawasan di tiga tahapan tersebut.

Topik:

Bawaslu Pengawasan Pemilu Akademi Pemilu dan Demokrasi Indonesia