Tak jadi Ajukan Gugat ke MK Tapi RIDO Klaim Punya Bukti Kuat

![Sebut Prabowo-Sandi, Riza Patria Disoraki Satu Koalisi Indonesia Maju Ketua Tim Sukses (Timses) calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1, Ridwan Kamil dan Suswono, Ahmad Riza Patria [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/3hhcIxR9Du6gRpOy7Qem7zTheb5xxJEa5edWcDv6.jpg)
Jakarta, MI - Ketua Tim Sukses (Timses) calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1, Ridwan Kamil dan Suswono, Ahmad Riza Patria membantah pihaknya tidak memiliki cukup bukti, untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pilkada Jakarta 2024.
Menurutnya, tim RIDO tidak akan mengajukan gugatan jika tidak memiliki bukti yang cukup.
"Ya, kalau pertanyaannya bukti-bukti dan lain-lain, kalau kami melakukan gugatan, tentu kami memiliki data dan bukti yang cukup. Masa asal gugat ya," kata Riza di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).
Riza pun menjelaskan, alasan pihaknya batal mengajukan gugatan lantaran perintah pimpinan. Pimpinan yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus memutuskan, untuk tidak mengajukan gugatan.
"Kalau buktinya kurang cukup, masa kami (mau) menggugat," ujarnya.
Sebelumnya, Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono maupun pasangan calon nomor urut 3 Dharma Pongrekun-Kun Wardana, tidak kunjung mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan pantauan, RK-Suswono dan Dharma-Kun tidak tampak hadir di Gedung I MK, Jakarta, hingga Kamis (12/12/2024). Begitu pula dengan pantauan di laman web resmi MK, tak ada gugatan yang tercatat atas nama kedua pasangan calon tersebut.
Topik:
Gugat Pilkada MK RIDO Pilgub Jakarta