Misbakhun Klaim Anggota Komisi XI DPR hanya Saksi Penyaluran Dana CSR BI

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Desember 2024 18:43 WIB
Ketua Komisi XI DPR Fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun (Foto: Dok MI)
Ketua Komisi XI DPR Fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun angkat bicara soal pernyataan Anggota DPR RI Fraksi NasDem Satori bahwa semua anggota di komisi turut menerima program corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) terkait kasus korupsi CSR BI di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. 

Dia menjelaskan bahwa program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu ada sejak puluhan tahun. Ada dalam Anggaran Tahunan Bank Indonesia sebagai bagian upaya membangun relasi kepedulian dan pemberdayaan masyarakat dari Institusi Bank Sentral. 

Bank Indonesia, ungkap dia, sebagai institusi negara menyiapkan anggaran secara khusus untuk program pemberdayaan masyarakat. 

"Ini untuk seluruh wilayah Indonesia," kata Misbakhun, Minggu (29/12/2024).

Politikus Partai Golongan Karya  (Golkar) itu menyebut program itu bisa diakses oleh kelompok masyarakat, ormas, hingga organisasi sosial lainnya yang mengajukan proposal ke BI. Dan jika adanya yayasan yang berasal dari dapil anggota Komisi XI DPR, kata dia, anggota hanya jadi saksi penyaluran bantuan tersebut.

"Berkaitan dengan kelompok masyarakat atau yayasan yang berasal dari dapilnya anggota Komisi XI, dalam pelaksanaan Anggota Komisi XI hanya menyaksikan Bank Indonesia menyalurkan ke masyarakat penerima di dapilnya," ucapnya.

Pun, dia mengklaim tidak ada program sosial BI yang disalurkan melalui rekening anggota DPR. Menurut dia, seluruh penyaluran dilakukan melalui rekening BI.

"Setiap yayasan atau kelompok masyarakat yang mengajukan proposal ke Bank Indonesia melalui proses survei sebagai bagian dari proses verifikasi dan validasi oleh tim survei independen yang ditunjuk oleh Bank Indonesia sebagai bagian dari membangun tata kelola penyaluran Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) tersebut," pungkasnya.

Adapun pernyataan semua Anggota Komisi XI DPR menerima dana SCR itu tersebut disampaikan Satori usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (28/12/2024). 

Pemeriksaan berlangsung selama sekitar enam jam. "Memang kalau program itu semua anggota Komisi XI [terima]," kata Satori di Gedung Merah Putih KPK.

Menurut Satori, dana yang diterima anggota Komisi XI sebagian dialirkan ke yayasan. Selain itu, dana CSR yang diterimanya digunakan untuk sejumlah program sosialisasi yang bertujuan mendukung pencalonannya kembali sebagai anggota DPR RI untuk periode 2024-2029. "Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil [daerah pemilihan]," tambahnya.

Pada Jumat (27/12/2024), Satori hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut. Selain dirinya, KPK juga memanggil anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan, sebagai saksi.

Sehari sebelumnya, tim penyidik KPK memanggil dua pejabat BI, yakni Hery Indratno selaku Kepala Divisi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), dan mantan Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono. Namun, Erwin meminta penjadwalan ulang karena tidak dapat hadir.

Penyelidikan ini juga melibatkan penggeledahan kantor pusat BI pada minggu lalu (16/12/2024) oleh tim penyidik KPK. Penggeledahan serupa dilakukan di kantor pusat OJK tiga hari setelahnya.

Menurut informasi yang dihimpun, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dalam penggeledahan tersebut. Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai barang bukti yang disita dari kedua lembaga tersebut.

Topik:

KPK Komisi XI DPR DPR CSR BI OJK