PKS: Pemberian Bansos untuk Korban Judi Online Wajib Dikritisi


Jakarta, MI - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkritisi rencana pemerintah dalam hal ini Menko PMK Muhadjir Effendy, yang meminta Kemensos untuk memberikan bantuan sosial (bansos) kepada korban judi online.
Meskipun pada kemarin, Menko PMK telah mengklarifikasi bahwa penerima Bansos bukanlah untuk pemain judi online itu sendiri, melainkan untuk keluarga terdampak yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Jadi menurut saya tentang bantuan bansos untuk para korban judi online harus betul-betul dikritisi, kata Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid di Kantor DPP PKS, Jakarta, Selasa (18/6/2024).
Menurutnya pemerintah harus benar-benar selektif terhadap penyaluran bansos. Sebab, jangan sampai bansos diberikan kepada orang yang tak tepat.
"Jangan sampai itu nanti malah diberikan kepada yang tidak berhak, tidak masuk DTKS," ujar anggota Komisi VII DPR RI itu.
Hidayat mewanti-wanti apabila pemerintah memberikan bansos kepada keluarga korban judi online.
Alih-alih untuk membantu keluarga terdampak, justru bansos dari pemerintah berpotensi akan digunakan kembali untuk modal bermain judi online.
"Kalau pun diberikan jangan-jangan malah nanti dipakai untuk judi online berikutnya, itu tidak boleh terjadi. Harus dikritisi," tegas Hidayat yang juga Wakil Ketua MPR RI.
"Atau untuk membeli barang-barang yang tidak terkait dengan bantuan sosial. Banyak di antara mereka malah untuk membeli rokok atau membeli hal-hal yang kemudian tidak membantu ekonomi mereka," tambahnya menegaskan.
Topik:
PKS Bansos Judi Online Korban Judi Online Menko PMK Hidayat Nur Wahid Muhadjir EffendiBerita Sebelumnya
Legislator Komisi I Minta Satgas Judi Online Tunjukkan Bukti Nyata
Berita Selanjutnya
Anggota DPR Terjerat Judi Online, Kok Hanya Ditegur?
Berita Terkait

Korban Makin Banyak, DPR Minta Pemerintah Tetapkan Darurat Judi Online Nasional
3 Februari 2025 14:27 WIB

FPKS Dukung Prabowo Perjuangkan Kepentingan Negara Mayoritas Muslim
21 Desember 2024 14:24 WIB