Komisi VIII Minta Kemenag Pertanggungjawabkan Pengalihan Kuota Haji
Jakarta, MI - Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Selly Andriany Gantina, menilai kebijakan pengalihan setengah dari kuota tambahan 20 ribu untuk jamaah haji reguler menjadi haji plus (ONH Plus) tak sesuai aturan dan tidak sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh Komisi VIII DPR RI.
Kata Selly, dirinya bakal meminta pertanggungjawaban dari Kementerian Agama (Kemenag) atas kebijakan tersebut.
Sebab, selama proses pembahasan, menurutnya, Timwas Haji tidak pernah diberi informasi yang jelas mengenai aturan-aturan yang dibuat oleh Kemenag, termasuk sistem E-Hajj yang diterapkan.
"Bagaimanapun, dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama (Permenag) tentu akan menyalahi aturan karena Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan oleh Presiden sudah ada aturannya. Permenag itu lebih lemah dibandingkan dengan Keppres," kata Selly dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Menurutnya, keputusan untuk mengalihkan 10 ribu kuota tambahan haji reguler menjadi haji khusus (ONH Plus) seharusnya diimbangi dengan penambahan ruang untuk jemaah reguler.
Namun kenyataannya, dia mengatakan penambahan ruang tersebut tidak terjadi, sehingga menyebabkan penumpukan jemaah reguler di Mina dan Arafah.
"Terbukti bahwa 10 ribu tambahan untuk haji reguler ternyata tidak ada juga tambahan space untuk haji reguler," katanya.
Selama pembahasan, dia selaku Anggota Komisi VIII DPR RI tidak mengetahui aturan-aturan yang dibuat oleh Kementerian Agama. Selain itu, dia mengaku tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai E-Hajj yang dikeluarkan oleh Kemenag, dalam rapat panitia kerja.
Untuk itu, dia berharap evaluasi tersebut dapat memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku serta memenuhi kepentingan jemaah haji.
Topik:
Kemenag DPR Komisi VIII Kuota HajiBerita Selanjutnya
DPR Minta MA Periksa Hakim PT Pontianak Pembebas Warga China Yu Hao Pencuri 774 Kg Emas RI
19 jam yang lalu
DJKN Didorong Usut Raibnya 147 Aset ID FOOD senilai Rp 3,32 Triliun
18 Januari 2025 05:02 WIB
Tak Ada Alasan! DPR Desak Pemerintah Seret Pemagar Laut ke Jalur Hukum
17 Januari 2025 09:49 WIB