DPD RI Bakal Tuntut MPR RI untuk Lakukan Amandemen UUD 1945

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 24 Juni 2024 14:53 WIB
Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti (kiri) dan Ketua MPR RI periode 1999-2004 Amien Rais (Foto: MI/Dhanis)
Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti (kiri) dan Ketua MPR RI periode 1999-2004 Amien Rais (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Ketua DPD RI LaNyalla LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan bahwa pihaknya bakal menuntut MPR RI untuk menggelar Sidang Istimewa guna melakukan amendemen UUD 1945.

Hal itu disampaikannya usai dirinya bertemu dengan Ketua MPR RI periode 1999-2004 Amien Rais, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024).

La Nyalla mengaku, setuju dengan usulan Amien Rais soal amendemen UUD 1945 oleh MPR. Menurutnya, Amendemen selain mengembalikan status MPR menjadi lembaga tertinggi negara, juga mengembalikan sistem pemilihan presiden kembali dipilih oleh MPR.

"Kita sudah waktunya ini mengembalikan pemilihan presiden itu di MPR, supaya tidak melibatkan yang dulu pemikiran prof Amien yang dulu suara rakyat tidak bisa dibeli ternyata mudah dibeli tapi akhirnya gimana. Ini harus diluruskan," tegasnya.

Namun kata dia, hal itu akan dilakukan DPD RI pada periode pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto.

"Kita menuntut Sidang Istimewa yang akan kita laksanakan setelah presiden terpilih pak Prabowo dilantik," ucap LaNyalla 

Selain itu, DPD RI kata La Nyalla juga menuntut untuk memperkuat peran dan fungsinya, untuk dibolehkan ikut membuat Undang-Undang.

"Ya itu kita ingin menjadi membuat DPD punya hak untuk membuat Undang-Undang," tegasnya. 

Topik:

DPD RI MPR RI Amandemen UUD 1945